@tribunnews: Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam kebijakan ekosistem transportasi digital. Perubahan status ini membawa konsekuensi terhadap hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator, termasuk soal tunjangan hari raya (THR) dan bonus. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan THR dan bonus nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, hubungan tersebut tetap ditempatkan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja pekerja formal. #UMKM #THR #ojol #ojekonline
gk bisa kasi kerja terus dikit di rubah namanya biar jadi pahlawan tapi ujungnya juga pajak
2026-08-11 02:25:02
1
MaticPro :
PERASS TERUS PERAAAASSS. 🗿
2026-08-10 15:41:14
3
Manunggaling Gusti :
sampai di titik terendah ini pemerintah tdk bisa solusikan pekerjaan yg layak atau industri2 baru yg bisa memperkerjakan masyarakat dan menghasilkan gaji bulanan dan UMR serta ada pensiunan malah ini ojol di jadikan UMKM. trus fungsi ada nya pemerintahan tu buat apa...?!?!?!
2026-08-11 00:21:54
2
Komarudin :
kalau aturannya seperti itu bisa jadi THR dan bonus beresiko tidak ada, karena secara nilai tawar-menawar pengemudi ojol terhadap perusahaan itu lemah.
2026-08-10 22:48:58
2
🇸🇬 Afdulla 🇮🇩 :
siapa yg buat aturan
2026-08-10 19:16:00
1
dadangwahidin :
gassss keun
2026-08-10 22:18:28
0
R15V3 Cyber City :
Akal akalan tok wes 😂😂😂
2026-08-10 16:53:23
0
S💫 :
Kedua
2026-08-10 15:18:24
0
erwin :
pertama
2026-08-10 15:27:55
0
Amel :
Demo lg pasti ini
2026-08-10 19:48:53
0
dextro :
Negara ini KUALAT
2026-08-10 22:54:20
0
Tirr_imupp💕😖 :
pertama
2026-08-10 15:03:14
0
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.