@batamposofficial: Ahli hukum pidana Universitas Riau Kepulauan, Prof. Alwan Hadiyanto, mengatakan rencana pembunuhan tidak selalu muncul sebelum kekerasan dimulai. Niat tersebut dapat muncul di tengah rangkaian perbuatan apabila pelaku memiliki kesempatan untuk berhenti, berpikir, lalu memilih melanjutkan tindakannya. Hal itu disampaikan Alwan saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8/2026). Menurut Alwan, unsur perencanaan dapat dinilai dari keseluruhan rangkaian perbuatan, termasuk adanya jeda waktu atau spatium temporis yang memberi kesempatan seseorang untuk menghentikan perbuatannya atau memilih melanjutkannya. Ia juga menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Keterlibatan sebagai pelaku utama, turut serta, atau membantu harus dibuktikan berdasarkan tindakan, pengetahuan, dan kesengajaannya. Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, sebelumnya menyebut air masuk ke saluran pernapasan korban ketika masih hidup. Temuan diatom di paru-paru memperkuat kesimpulan tersebut. Alwan mengatakan tekanan psikologis perlu dinilai lebih lanjut, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm, Wilson Lukman alias Koko menjadi terdakwa. Jaksa mendakwa Wilson bersama Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Dwi Putri. Reporter: Jamaluddin Lobang Editor: Yofi Editor Video: Rendy #sidang #beritabatam #hukum
batampos
Region: ID
Wednesday 12 August 2026 04:20:00 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @batamposofficial, please go to the Tikwm
homepage.