@memepolitaik1: Di tuntut 6 bulan penjara gara gara timpa teks? Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik. Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung. #fyp

memepolitaik
memepolitaik
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 12 August 2026 06:59:26 GMT
127341
11481
209
1841

Music

Download

Comments

hallo.egypt
egypt :
admin ini bentar lagi di tangkep juga🗿
2026-08-12 07:27:09
711
justice_frtx
𝙹𝚞𝚜𝚝𝚒𝚌𝚎 𝖋𝖙 ꜰʀᴛx :
ketik 1 agar atmin tidak digedor polisi😹
2026-08-12 07:34:35
306
thomastomcat2
tomcat :
bagaimana dengan ini? ini juga termasuk timpa teks
2026-08-12 08:37:35
95
rfndiiiiiiiiiiiii_
🅰️ᴅɪᴛᴛᴛᴛ_ • Teman :
rill coy kritik dikit dikatain anak abah.. 😹
2026-08-12 08:48:37
3
vansssalex
Evansソ :
yg timpa teks aj dipenjara apalgi ini😹 hati2 bang😹
2026-08-12 10:14:57
18
ngiiobrien
bahlil walker :
itu yg nimpa indomaret gk di penjara 🗿
2026-08-12 13:03:40
1
fublute_exe_com
Fublute :
Gawat Timpa Teks sudah sampai Tiktok. 🗿
2026-08-12 07:57:41
8
rimak312
rima :
timpa teks atau bikin hoax🤭🤭🤭
2026-08-12 08:00:31
1
dayat0840
dayat0840 :
ada yg terbaru jir, isu mengundurkan diri karna sakit, ternyata orangnya lagi ke bromo😹
2026-08-12 09:14:40
4
hafidz_al_17
Hajime Hiroaki :
ya nimpa nya ajakan demo anarkis cok njir. setidaknya belajar dari tahun kemarin. yang di cari polisi karena nyuruh bakar gedung.
2026-08-12 07:53:02
0
tiktok098663485737
Aamon :
emang pantes penyebar hoax di penjara
2026-08-12 10:55:50
3
siapaaku_470
Y :
kurang rapi mas klo nimpa, masih kelihatan itu 😂
2026-08-12 07:27:33
0
bayu86005
BAYU :
siapa akan di penjara lagi
2026-08-12 08:24:51
2
To see more videos from user @memepolitaik1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About