@mohanoqc8pl: #shoeeCambodia #ShopeeHaul

Mey
Mey
Open In TikTok:
Region: KH
Wednesday 12 August 2026 09:57:14 GMT
354
8
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mohanoqc8pl, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Operasi 12 Hari, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 27 Tersangka dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Surabaya, locusdelictinews I Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya* membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.  Selama 12 hari, 12 Agustus sampai 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 23 kasus dan menetapkan 27 tersangka di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 27 tersangka itu, 24 laki-laki dan 3 perempuan. Semuanya diamankan jajaran Satresnarkoba. Hasil operasi dirilis dalam konferensi pers Senin (24/8/2026), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto memimpin rilis. “Alhamdulillah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil. Dari 23 LP kita tetapkan 27 orang sebagai tersangka,” tegas AKBP Irwan di hadapan wartawan. Polisi menyita barang bukti besar. Sabu 1.010,29 gram atau 1,01 kg dan tembakau sintetis 148,99 gram. Barang bukti lain. 26 HP berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 ranmor R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik, dan 1 alat press. Jika dihitung Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti mencapai Rp1,212 miliar. “Jika 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita selamatkan 10.000 jiwa,” kata AKBP Irwan. Kapolres menyebut tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara aktif. “Modusnya menguasai dan menjual narkotika langsung ke konsumen. Pelaku ambil keuntungan di setiap transaksi,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika No. 35/2009, subsider Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a KUHP No. 1/2023 junto UU No. 1/2026. Ancamannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. AKBP Irwan menegaskan operasi ini bukti komitmen menjaga wilayah. “Ini komitmen kami menjaga Perak dengan slogan ‘Jogo Perak’. Kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya. Kami buat wilayah hukum Perak bersih dari narkoba,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi. “Kami butuh peran serta masyarakat. Ada informasi narkoba, sampaikan ke kami. Mari bersinergi agar Perak bebas narkoba,” pungkas Kapolres. (Amsory)
Operasi 12 Hari, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 27 Tersangka dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Surabaya, locusdelictinews I Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya* membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama 12 hari, 12 Agustus sampai 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 23 kasus dan menetapkan 27 tersangka di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 27 tersangka itu, 24 laki-laki dan 3 perempuan. Semuanya diamankan jajaran Satresnarkoba. Hasil operasi dirilis dalam konferensi pers Senin (24/8/2026), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto memimpin rilis. “Alhamdulillah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil. Dari 23 LP kita tetapkan 27 orang sebagai tersangka,” tegas AKBP Irwan di hadapan wartawan. Polisi menyita barang bukti besar. Sabu 1.010,29 gram atau 1,01 kg dan tembakau sintetis 148,99 gram. Barang bukti lain. 26 HP berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 ranmor R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik, dan 1 alat press. Jika dihitung Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti mencapai Rp1,212 miliar. “Jika 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita selamatkan 10.000 jiwa,” kata AKBP Irwan. Kapolres menyebut tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara aktif. “Modusnya menguasai dan menjual narkotika langsung ke konsumen. Pelaku ambil keuntungan di setiap transaksi,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika No. 35/2009, subsider Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a KUHP No. 1/2023 junto UU No. 1/2026. Ancamannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. AKBP Irwan menegaskan operasi ini bukti komitmen menjaga wilayah. “Ini komitmen kami menjaga Perak dengan slogan ‘Jogo Perak’. Kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya. Kami buat wilayah hukum Perak bersih dari narkoba,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi. “Kami butuh peran serta masyarakat. Ada informasi narkoba, sampaikan ke kami. Mari bersinergi agar Perak bebas narkoba,” pungkas Kapolres. (Amsory)

About