@2.jug_: 👻

jug
jug
Open In TikTok:
Region: KR
Wednesday 12 August 2026 10:45:35 GMT
55854
4156
29
249

Music

Download

Comments

dentumattrang
chi thangg :
devinicius with love
2026-08-12 11:34:16
12
thaipeter0901
NgDThais :
pls collab with devicius
2026-08-23 02:40:38
0
dunggthee
Cao The Dung :
Shop quay bằng cam gì v shop ơi
2026-08-12 12:17:30
1
hongkongi0
Monkey :
bà này xinh ông ny bà cũng k kém
2026-08-14 12:08:49
0
chantho_rb
K.Chantho_1412 :
pls collab with Dev Nguyen 🙏🙏🙏
2026-08-12 15:33:17
2
baotrn58
bá tước obito :
I hope Jug and Devgang fall in love
2026-08-15 19:22:08
1
tusdz88
Tus :
vlog mới đi chị ơi
2026-08-14 00:12:25
0
duc.anh0202
Duc Anh :
chị Dung ơi live đi
2026-08-12 11:44:29
0
vivanthang25
Vi Thắng :
vợ iu
2026-08-15 00:04:17
1
nntee212
Lil Tee :
cute dữ c oi😂
2026-08-13 10:08:27
1
christian.2612
Nguyễn Chiến :
Cho em order 1 nụ cười của chị áo xanh mỗi ngày
2026-08-12 16:22:21
1
duahau69kg
hài và nhiều tiền :
iu bà
2026-08-12 10:54:40
1
pduong20
LênTháchĐấuthìđổitên :
Love you
2026-08-12 12:22:00
1
tuyentay04
Bé Bự Hơi gầy🥶 :
😘
2026-08-12 10:50:46
0
dhhtin.2208
Kaito1412 :
🥰🥰
2026-08-13 03:55:59
0
dtn_charm01
☀️Charm Ha Rin✨🇻🇳🇰🇷 :
🥰🥰🥰
2026-08-14 02:42:19
0
trduy1210
Trường Duy :
🌷🌷🌷
2026-08-12 14:05:25
0
tnguyn5193
Anh tú :
🥰🥰🥰
2026-08-15 15:04:38
0
To see more videos from user @2.jug_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About