@khanghizong: cách tui chào khán giả #khanghizong #khanghi #haidocthoai #standupcomedy

Khang Hi Zọng
Khang Hi Zọng
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 12 August 2026 11:18:33 GMT
20889
1479
12
121

Music

Download

Comments

tbaoan1122008
Việt Quất lười biếng :
sinh viên còn nợ tín chỉ
2026-09-26 06:03:58
8
duong.minhvy
MidnightVy :
hú😂
2026-09-30 13:35:50
1
tuan77xi1
Tuấn Thiên :
hay quớ
2026-09-27 03:27:32
0
nhnghia2020
Don't :
Hay thế
2026-09-26 03:43:13
0
baocute301
L bảo! :
2026-09-30 14:34:00
0
beo.hay.ann6
beo hay Ann🍢 :
2026-09-29 05:54:15
0
triu.vn436
Triệu Vân :
xà lơ nhất hành tinh này luôn 😂😂
2026-09-22 13:33:37
1
user0nmgzl6cdg
salon Dũng Thái Lan :
😂😂😂
2026-09-06 03:09:29
0
c.di747
@Cỏ dại🌿 :
😂🥰😂
2026-08-31 23:44:03
0
le.minh.tuan.71
Le Minh Tuan :
😂😂😂
2026-08-22 11:36:02
0
19.nguyn.minh.nht
NG•NH :
😂😂😂
2026-08-16 14:41:51
0
user9368211587861
Nhi :
😂😂😂
2026-09-25 07:16:44
0
To see more videos from user @khanghizong, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee,
PENJUAL ONLINE DI PAJAKI? BUKAN PAJAK BARU Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee," kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10/2026). Kebijakan tersebut berlaku untuk empat platform e-commerce yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut dia, penunjukan marketplace juga memberikan kepastian kepada platform dan pedagang mengenai waktu serta mekanisme pemungutan pajak. Bimo menjelaskan, pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdagangan secara konvensional dan melalui platform digital. Logikanya simple Bapak-Ibu sekalian, teman- teman. Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field," tegasnya. Sebelumnya, penerapan kebijakan pajak marketplace sempat ditunda. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda untuk memberikan waktu bagi platform mempersiapkan sistem dan administrasi. #fyp

About