@buhsaksolevayasosaka:

тгк: solevayasosaka
тгк: solevayasosaka
Open In TikTok:
Region: UA
Wednesday 12 August 2026 17:41:55 GMT
15299
578
7
371

Music

Download

Comments

cocibakatwnk
cocibaka :
Герри
2026-08-12 18:18:48
12
tetherwithme
jzhdndjhshzhzm :
Нет пометки что это ии
2026-08-13 03:43:35
0
dmitrijcerednicenko0
Дмитрий Чередниченко :
Куси его😂😂😂
2026-08-12 17:49:55
1
x.vorobushek.x4
VOROBUSHEK :
сукааааа, это жесть, вась ты шо я угарнул, до слёз сука, до слёз 😂😂😂😂
2026-08-12 19:39:52
2
ma.mari90
ma.mari :
🤣🤣🤣
2026-08-12 18:42:08
1
To see more videos from user @buhsaksolevayasosaka, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua regulasi itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI maupun Kemhan. Melalui aturan baru tersebut, besaran tunjangan kinerja mengalami penyesuaian di seluruh jenjang jabatan. Untuk jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, menerima tukin sebesar Rp44,87 juta setiap bulan. Di tingkat prajurit, personel pada kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Menurut Rico, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya telah lebih dahulu menikmati kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen. Ia menambahkan, selama beberapa tahun terakhir TNI dan Kemhan memikul berbagai penugasan strategis di luar fungsi pertahanan, mulai dari penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan daerah rawan. #tukin #tni #kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua regulasi itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI maupun Kemhan. Melalui aturan baru tersebut, besaran tunjangan kinerja mengalami penyesuaian di seluruh jenjang jabatan. Untuk jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, menerima tukin sebesar Rp44,87 juta setiap bulan. Di tingkat prajurit, personel pada kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Menurut Rico, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya telah lebih dahulu menikmati kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen. Ia menambahkan, selama beberapa tahun terakhir TNI dan Kemhan memikul berbagai penugasan strategis di luar fungsi pertahanan, mulai dari penanganan bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan daerah rawan. #tukin #tni #kemhan

About