@soloposofficial: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya presiden dan/atau wakil presiden yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara. Ketentuan itu ditegaskan dalam putusan uji materi KUHP, Rabu (12/8/2026). MK menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diproses berdasarkan aduan langsung dari pihak yang bersangkutan. Putusan tersebut menutup peluang keluarga, simpatisan, relawan, pendukung, maupun pihak lain melaporkan dugaan penghinaan atas nama presiden atau wakil presiden. Video: Mahkamah Konstitusi RI Editor: Candra Mantovani