@tribunkaltim.co: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Satreskrim Polres dan Polresta di wilayah Kalimantan Timur merilis hasil pengungkapan tindak pidana 3C (Curi Biasa/Curat, Curi dengan Kekerasan/Curas, dan Curi Motor/Curanmor). Operasi penindakan ini berlangsung selama periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026. #kaltim