saksi2 sudah pada meninggal sementara perbuatan berlanjut dilakukan oleh ahli waris yang mana ahli waris tersebut tidak tahu peristiwa pemalsuan surat yg dilakukan oleh almarhum orang tua/ kakeknya... pertanyaannya siapa subjek hukum yang bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana pemalauan surat??? disitu penyidik jd pusing prof disisi lain perkara harus lanjut karena dianggap belum daluarsa dan pelapor memaksa supay jalan terus prosesnya dan meminta kepastian hukum
2026-08-13 22:51:29
2
tenri tenri :
pemalsuan..brrti kn pasal perampasan lahan..tuntutan 5 thn penjara..dendah 600 juta
2026-08-25 08:32:22
1
JONTAN R NOBER TAMPUBOLON. SH. :
harusnya sejak perbuatan itu diketahui
2026-08-24 13:19:02
0
Samuel DD2000 :
kalau kasus korupsi apakah bisa masuk dalam kategori kadaluarsa
2026-08-26 00:39:33
0
user4233449314545 :
Itu pendapat prof, atau apakah ada penjelasannya dalam pasal daluwarsa.
2026-08-16 11:04:37
0
Jenok :
ijin prof bagaimana perhitungan penelantaran yang terus sampai melaporkan, apakah dikategori perbuatan berlanjut trimaksh 🙏🙏🙏
2026-08-13 21:37:17
0
YUNA :
diatur dimana prof
2026-08-14 00:19:03
0
Imsol :
penyidikan sudah pada pensiun dan saksi sudah meninggoy.. susah juga ya prof
2026-08-15 00:13:21
0
tenri tenri :
klw aku paling suka di palsukan sirat ku ..byr aku laporkan .perampasan lahan...
2026-08-25 08:34:21
1
tenri tenri :
aku berpura pura bodah aja..pas ada surat pangilan pengadilan..baru aku bertindak...toh bukti kuitansi jual beli ada..dapat uang dendah 600 juta .dr orang yg serahkah.cermin mantul
2026-08-25 08:36:42
1
Tiktok sexy :
👍👍👍
2026-08-22 19:59:55
0
To see more videos from user @justicecontent2, please go to the Tikwm
homepage.