@aureva_ae9: بيبي سلطان 💙. توزيعات فواحات حجرية . #توزيعات #الامارات #هدايا #gift #fyp

aureva_ae9
aureva_ae9
Open In TikTok:
Region: AE
Friday 14 August 2026 14:11:13 GMT
254
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @aureva_ae9, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial MSA. Warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, itu diduga menjadi pengedar pil putih berlogo Y. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 104 butir pil. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujar Rita, Selasa (27/10). Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah MSA pada Senin (26/10) sekitar pukul 00.10. Saat itu, MSA berada di dalam kamar dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 104 butir pil putih berlogo Y. Barang tersebut ditemukan di tumpukan genting di belakang rumah MSA. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan untuk transaksi. Dari pemeriksaan awal, MSA mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial D. Pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MSA mengaku membeli 150 butir pil seharga Rp 200 ribu melalui transaksi cash on delivery (COD) di Lapangan Madukismo, wilayah Kasihan, Bantul. Dugaan peredaran tersebut turut mengarah kepada seorang pria berinisial R yang berada di rumah MSA. Saat digeledah, polisi menemukan 10 butir pil putih berlogo Y di dalam plastik klip yang disimpan di tas selempang hitam miliknya. R mengaku membeli pil tersebut dari MSA seharga Rp 40 ribu. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan total 114 butir pil putih berlogo Y dari kedua pria tersebut. Polisi masih mendalami dugaan peredaran pil tersebut, termasuk menelusuri keberadaan D yang diduga menjadi pemasok. Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. (cr2/zam)
BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial MSA. Warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, itu diduga menjadi pengedar pil putih berlogo Y. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 104 butir pil. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujar Rita, Selasa (27/10). Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah MSA pada Senin (26/10) sekitar pukul 00.10. Saat itu, MSA berada di dalam kamar dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 104 butir pil putih berlogo Y. Barang tersebut ditemukan di tumpukan genting di belakang rumah MSA. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan untuk transaksi. Dari pemeriksaan awal, MSA mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial D. Pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MSA mengaku membeli 150 butir pil seharga Rp 200 ribu melalui transaksi cash on delivery (COD) di Lapangan Madukismo, wilayah Kasihan, Bantul. Dugaan peredaran tersebut turut mengarah kepada seorang pria berinisial R yang berada di rumah MSA. Saat digeledah, polisi menemukan 10 butir pil putih berlogo Y di dalam plastik klip yang disimpan di tas selempang hitam miliknya. R mengaku membeli pil tersebut dari MSA seharga Rp 40 ribu. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan total 114 butir pil putih berlogo Y dari kedua pria tersebut. Polisi masih mendalami dugaan peredaran pil tersebut, termasuk menelusuri keberadaan D yang diduga menjadi pemasok. Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. (cr2/zam)

About