Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@_dehbatista: #privacy
Débora Batista
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 14 August 2026 18:55:14 GMT
394
5
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.6MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.6MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @_dehbatista, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#fyp #BMW
BEKASI — JURNAL INVESTIGASI MABES (JIM) — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., disorot setelah muncul video yang memperlihatkan ketegangan ketika Pemimpin Redaksi PostKeadilan, K. Simare, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dan rekaman video yang beredar, wartawan yang datang untuk meminta penjelasan justru diduga mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya, termasuk diminta meninggalkan lokasi dan diduga menerima ucapan bernada merendahkan. Materi yang hendak dikonfirmasi wartawan tersebut berkaitan dengan laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Penting ditegaskan, informasi tersebut masih berada pada tahap konfirmasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Namun, persoalan yang kemudian mencuat bukan hanya mengenai substansi dugaan korupsi tersebut. Cara seorang pejabat publik menghadapi wartawan ketika dimintai keterangan juga menjadi perhatian serius. Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses verifikasi. Wartawan berkewajiban memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan sebuah persoalan sebelum suatu berita disajikan kepada masyarakat. Karena itu, kedatangan wartawan ke kantor pemerintahan untuk meminta penjelasan terhadap sebuah informasi yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Konfirmasi bukan penghakiman. Pertanyaan wartawan bukanlah dakwaan. Dan permintaan penjelasan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru dengan memberikan ruang kepada pejabat atau pihak yang disebut dalam sebuah informasi, media dapat menjalankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Persoalan menjadi berbeda apabila wartawan benar-benar mengalami intimidasi, penghinaan atau penghalangan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan rekaman dan keterangan yang diterima, K. Simare diduga diusir dan mendapatkan perlakuan atau ucapan yang dinilai merendahkan, sementara pada kesempatan yang sama terdapat media lain yang masih mendapatkan ruang untuk melakukan wawancara. Apabila apa yang terekam dalam video tersebut benar sesuai dengan kejadian sebenarnya, publik tentu patut mempertanyakan standar pelayanan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Artinya, ketika wartawan meminta keterangan kepada pejabat pemerintah mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas bekerja tanpa etika. Pasal 5 UU Pers mengatur bahwa pers wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga dituntut untuk memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi. Dengan demikian, kedua belah pihak sebenarnya memiliki kewajiban. Wartawan wajib profesional, akurat, berimbang dan melakukan verifikasi. Pejabat publik pun memiliki hak untuk menjawab, membantah, memberikan klarifikasi atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Yang menjadi persoalan adalah apabila proses konfirmasi justru direspons dengan tindakan atau perkataan yang dapat dipandang sebag
ASIRI aje kiakia
Sữa chân ái của e bé nhà tui đây ạ, tháng sương sương 2 thùng là bít mê cỡ nào rùi đấy #growplusdo #suatangcan #NutifoodGrowPLUS #DonBayTangCan #TayChamHangNang
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy