@enfibat: #miroir

ENFIBAT
ENFIBAT
Open In TikTok:
Region: CI
Saturday 15 August 2026 19:41:17 GMT
3592
218
4
9

Music

Download

Comments

habib.dcor.vitre
Habib décor vitre lux :
je te dit hien ,
2026-08-24 14:40:26
1
jacobvitrerie
@jacob_service :
💪💪💪
2026-08-16 11:22:01
1
skpeintrer
SKPEINTRE :
🥰🥰🥰
2026-08-24 14:50:14
1
loketobouake
LOKETO CFA….. :
🥰🥰🥰
2026-08-27 19:59:42
1
To see more videos from user @enfibat, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Para pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam petitum, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.  Penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 juga diminta dinyatakan cacat hukum sejak awal. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu nasional, serta penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Pemohon turut meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.  Selanjutnya, MK diminta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Terakhir, pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Video: YT Mahkamah Konstitusi  #metropolitanid #mahkamahkonstitusi #sidangmk #sengketapilpres2024 #wapresgibran
Para pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam petitum, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 juga diminta dinyatakan cacat hukum sejak awal. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu nasional, serta penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Pemohon turut meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Selanjutnya, MK diminta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Terakhir, pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Video: YT Mahkamah Konstitusi #metropolitanid #mahkamahkonstitusi #sidangmk #sengketapilpres2024 #wapresgibran

About