@zainabkhan1.1:

🦋✨🇲🇨ᑭą𝘁𝕙ą𝕟ǐQบêԑ𝕟🇵🇰✨🦋
🦋✨🇲🇨ᑭą𝘁𝕙ą𝕟ǐQบêԑ𝕟🇵🇰✨🦋
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 16 August 2026 07:35:33 GMT
3156
738
74
5

Music

Download

Comments

waleed.khan4772
Waleed khan :
🥰🥰Mashallah Mashallah u veyrey beautiful 🥰🥰
2026-08-17 16:57:04
0
rajarashidminhas777
🇵🇸Raja Rashid🇵🇰 777💖🇵🇸 :
2026-08-16 07:54:14
0
vaheed91
vaheed :
🥰
2026-08-16 17:44:44
0
rajarashidminhas777
🇵🇸Raja Rashid🇵🇰 777💖🇵🇸 :
2026-08-16 07:54:20
0
03malikyasir
03m alikyasir :
👍👍
2026-08-17 14:36:16
0
user411604429
ASAD Jane :
👍👍👍👍👍
2026-08-19 04:27:33
0
janzaib12342
❤️‍🩹جانزیب_خان🫰 :
2026-08-18 11:50:16
0
niazali5275
niazali2119881 :
🥰🥰
2026-08-20 04:56:43
0
mdanik7330
TOUSIF :
👌👌
2026-08-16 07:40:18
0
fazal.wahid7362
fazal wahid :
2026-08-20 18:07:18
0
noorzaman1144
Noor zaman khan :
♥️
2026-09-04 19:08:09
0
atta.ullah1890
SWAT matta.2026.2.23.804 :
2026-08-22 11:40:56
0
user5475279092344
Sher khan45 :
2026-08-18 08:39:42
0
user5475279092344
Sher khan45 :
2026-08-18 08:39:40
0
fazal.wahid7362
fazal wahid :
@
2026-08-20 18:07:24
0
atta.ullah1890
SWAT matta.2026.2.23.804 :
2026-08-22 11:41:00
0
mirqasimkhan1
mirqasimkhan1 :
2026-09-11 02:35:24
0
ghanimuhammad6177
Ghani khan لیوانے ملنگ :
2026-08-16 17:37:32
1
user495844457
ADNAN KHAN :
2026-08-16 18:01:59
0
zahidakhan166
ZAHID KHAN :
💕💕💕
2026-09-14 14:08:49
0
waheed12811
✦𓂀 شین عر جانان 𓂀 :
🥰🥰🤟🤟👍
2026-09-08 03:24:15
0
shair.muhammad627
shair muhammad :
💔💔💔
2026-09-11 03:02:45
0
jan.muhammad5452
Jan Muhammad :
😁😁😁
2026-09-04 07:29:15
0
munawar.hussain349
munawar Hussain :
♥️♥️♥️
2026-09-03 02:47:11
0
zainabkhan1.1
🦋✨🇲🇨ᑭą𝘁𝕙ą𝕟ǐQบêԑ𝕟🇵🇰✨🦋 :
🥰🥰🥰
2026-08-16 07:36:15
1
To see more videos from user @zainabkhan1.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BETA-MALUKU,COM - Aktivitas operasional Mie Gacoan di Kota Ambon untuk sementara dihentikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Penghentian tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan air limbah, khususnya pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), mengatakan langkah penghentian sementara itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan administratif. Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan penghentian kegiatan usaha. Pihak pengelola sebelumnya telah diberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP). “Ini bukan langsung pada proses pidana. Ada tahapan-tahapan penegakan hukum lingkungan yang harus dilalui,” ujar Apries. Namun, kewajiban yang menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait penyediaan atau pembangunan IPAL sesuai standar, belum ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong DLHP bersama Tim Penertiban menerapkan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Apries menjelaskan, langkah tersebut merupakan instrumen administratif dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah juga mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme penegakan hukum lainnya ditempuh. Meski dihentikan sementara, Apries menegaskan kondisi tersebut tidak berarti Mie Gacoan ditutup secara permanen. Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. DLHP menilai keberadaan IPAL bukan sekadar persoalan administrasi. Sistem tersebut berfungsi mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan sehingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Apabila air limbah yang dilepaskan tidak memenuhi standar dan kemudian menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut dari pihak pengelola, DLHP bersama Tim Penertiban akan kembali melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026. Verifikasi tersebut akan melihat langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk pembenahan sistem pengolahan air limbah serta pemenuhan standar IPAL. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan tindak lanjut terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan pihak usaha. Apries menegaskan, selama kewajiban yang menjadi dasar penerapan paksaan pemerintah belum dipenuhi sesuai ketentuan, penghentian sementara tetap berlaku. DLHP menilai persoalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan di Kota Ambon. Setiap kegiatan usaha memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas operasionalnya. Karena itu, penegakan aturan lingkungan tidak semata-mata bertujuan menghentikan kegiatan usaha. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Tahapan penegakan yang dilakukan pemerintah dimulai dari teguran, Surat Peringatan, hingga penerapan paksaan pemerintah ketika kewajiban belum dipenuhi. Verifikasi pada 19 September akan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana pembenahan telah dilakukan sekaligus memastikan kewajiban pengelolaan air limbah benar-benar dilaksanakan. Bagi Pemerintah Kota Ambon, keberlangsungan usaha tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan sebagai ruang hidup bersama.
BETA-MALUKU,COM - Aktivitas operasional Mie Gacoan di Kota Ambon untuk sementara dihentikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Penghentian tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan air limbah, khususnya pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), mengatakan langkah penghentian sementara itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan administratif. Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan penghentian kegiatan usaha. Pihak pengelola sebelumnya telah diberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP). “Ini bukan langsung pada proses pidana. Ada tahapan-tahapan penegakan hukum lingkungan yang harus dilalui,” ujar Apries. Namun, kewajiban yang menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait penyediaan atau pembangunan IPAL sesuai standar, belum ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong DLHP bersama Tim Penertiban menerapkan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Apries menjelaskan, langkah tersebut merupakan instrumen administratif dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah juga mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme penegakan hukum lainnya ditempuh. Meski dihentikan sementara, Apries menegaskan kondisi tersebut tidak berarti Mie Gacoan ditutup secara permanen. Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. DLHP menilai keberadaan IPAL bukan sekadar persoalan administrasi. Sistem tersebut berfungsi mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan sehingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Apabila air limbah yang dilepaskan tidak memenuhi standar dan kemudian menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut dari pihak pengelola, DLHP bersama Tim Penertiban akan kembali melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026. Verifikasi tersebut akan melihat langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk pembenahan sistem pengolahan air limbah serta pemenuhan standar IPAL. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan tindak lanjut terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan pihak usaha. Apries menegaskan, selama kewajiban yang menjadi dasar penerapan paksaan pemerintah belum dipenuhi sesuai ketentuan, penghentian sementara tetap berlaku. DLHP menilai persoalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan di Kota Ambon. Setiap kegiatan usaha memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas operasionalnya. Karena itu, penegakan aturan lingkungan tidak semata-mata bertujuan menghentikan kegiatan usaha. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Tahapan penegakan yang dilakukan pemerintah dimulai dari teguran, Surat Peringatan, hingga penerapan paksaan pemerintah ketika kewajiban belum dipenuhi. Verifikasi pada 19 September akan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana pembenahan telah dilakukan sekaligus memastikan kewajiban pengelolaan air limbah benar-benar dilaksanakan. Bagi Pemerintah Kota Ambon, keberlangsungan usaha tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan sebagai ruang hidup bersama.

About