@kimberlykay74: The perfect tool for your hot flashes. #menopause #maturewomen #hotflashes #women

kimberlykay
kimberlykay
Open In TikTok:
Region: US
Monday 17 August 2026 03:24:10 GMT
931
2
3
0

Music

Download

Comments

shamareeschaos
Tik Tok Shop ❌Shamaree :
It sucksssss🤣 I carry mine in “disguise” and use it for my baby granddaughter too! 🤣
2026-08-17 05:20:39
1
shamareeschaos
Tik Tok Shop ❌Shamaree :
Yesssss lolol
2026-08-17 05:18:18
1
shamareeschaos
Tik Tok Shop ❌Shamaree :
😂😂😂
2026-08-17 05:17:49
1
To see more videos from user @kimberlykay74, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih.  Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar.  Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, bernilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan.  Dalam pembahasannya, NU juga menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan mata uang resmi Indonesia. Namun, keputusan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang.  Komisi menyatakan penggunaannya sebagai mata uang haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar NU membedakan secara tegas fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang.  Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan, sementara menjadikannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan. Sumber:Cryptowave #cryptowave #cryptowavexkonten #fyp
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, bernilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU juga menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan mata uang resmi Indonesia. Namun, keputusan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaannya sebagai mata uang haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar NU membedakan secara tegas fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan, sementara menjadikannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan. Sumber:Cryptowave #cryptowave #cryptowavexkonten #fyp

About