@penahukumofficial: Dukun Santet bisa dipenjara. jadi yang bisa nyantet waspadalah🤣🤣 Dasar Hukum KUHP 2025 Pasal 252 (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan. #fyp #fypシ #profeddy #mahasiswahukum #anakhukum

Pena Hukum
Pena Hukum
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 17 August 2026 08:36:40 GMT
5916
247
2
41

Music

Download

Comments

franky.wagimen
Frangky matulesi :
kalau mengaku bisa memadamkan hutan dengan tepung?
2026-08-27 06:08:41
0
ardisabar01
Ardi kaka :
🥰🥰🥰
2026-08-19 14:27:24
0
To see more videos from user @penahukumofficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About