@penahukumofficial: Dukun Santet bisa dipenjara. jadi yang bisa nyantet waspadalah🤣🤣 Dasar Hukum KUHP 2025 Pasal 252 (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan. #fyp #fypシ #profeddy #mahasiswahukum #anakhukum