@portaljtvcom: Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso meringkus seorang pria paruh berinisial H-P (51) usai terbukti mencabuli anak tirinya sendiri. Korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar diketahui telah mengalami aksi bejat tersebut sejak Maret 2025. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah dipergoki langsung oleh ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku kini dijerat pasal kekerasan seksual anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Reporter: Rizqi Setiawan. #Bondowoso #Kriminal #Hukum #jtvrek #portaljtvcom