kita yg bodoh dan di bodohi penegak hukum, harusnya koruptor2 yang sudah di vonis pidana, bisa du gugat perdata dan masukkan di gugutan agar hakim menyita semua asetnya dalam waktu secepat cepatnya, sampai seluruh kerugian negara selesai, sekarang JPU berani ngak gugat perdatanya, tanpa undang2 perampasan aset terbit hal ini bisa di lakukan
2026-08-18 11:57:48
0
To see more videos from user @alurkehidupaan, please go to the Tikwm
homepage.