ojol :
Salah satu argumen yg sering muncul dlm diskusi Ontologi Teritorial & Separatisme a/ anggapan bhw sebuah daerah scr alamiah & abadi merupakan milik suku atau kelompok tertentu. Sejarah nenek moyang, keberadaan kebudayaan lokal, atau fakta bhw suatu kelompok tlh mendiami wilayah tsb sejak lama dijadikan dasar u/ mengatakan bhw tanah itu merupakan hak milik eksklusif kelompok tsb. Persoalannya, apakah hubungan antara manusia dan tanah memang bersifat ontologis seperti itu?
Dlm filsafat, kepemilikan trmsk kategori aksidental. Kepemilikan tdk menentukan hakikat sesuatu, ttp menunjukkan relasi tertentu antara sesuatu dg pihak yang memilikinya. Ketika dikatakan “rumah ini milik saya”, rumah itu tdk berubah hakikatnya. Ia tetap merupakan rumah ketika berpindah pemilik. Dmkn pula tanah: status kepemilikannya dpt berubah tanpa mengubah keberadaan tanah itu sendiri.
Krn itu, perlu dibedakan antara fakta menempati scr historis & kepemilikan scr hakiki. Menjadi penghuni pertama hanya merupakan fakta mengenai urutan kehadiran. Sebuah suku atau kelompok tdk menciptakan bumi, gunung, sungai, & tanah yang ditempatinya. Semua itu tlh ada sblm kelompok tsb hadir & tetap dpt ada stlh kelompok tsb tdk lagi berada di sana. Tdk ada kelompok manusia yg memiliki status sbg pemilik eksistensial atas bumi.
Dlm perspektif keagamaan, gagasan ini bahkan ditemukan dlm berbagai tradisi kitab suci. Al-Qur’an mengenal ungkapan ttg bumi sebagai milik Tuhan, sementara tradisi Biblikal & Mazmur juga menegaskan bahwa bumi & segala isinya a/ milik Tuhan. Pesan dasarnya bersifat universal: manusia bkn pemilik eksistensial bumi. Manusia menerima bumi u/ ditempati, dimanfaatkan, dikelola, & diwariskan.
Dg dmkn, kepemilikan manusia lbh tepat dipahami sbg hak guna & hak kelola yg bersifat relasional. Hak tsb dpt diakui scr hkm, adat, atau politik, ttp tdk berubah menjadi kepemilikan ontologis. Bahkan jika suatu kelompok tlh hidup di suatu wilayah selama berabad-abad, hubungan historis itu tdk menjadikan wilayah tsb sbg bagian dr substansi kelompok tsb.
2026-08-19 18:19:31