@tribunnews: Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai pencekalan terhadap kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah tindakan fatal. "Tindakan dari tanggal 11 Desember 2025 sampai 11 Juni 2026, which is 6 bulan, itu adalah tindakan yang ilegal, tindakan yang tidak sah," ujarnya seusai sidang praperadilan keempat di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026). Refly menegaskan pencekalan tidak pernah diberitahukan kepada Roy, sehingga dianggap sebagai abuse of power. Ia menolak anggapan bahwa pencekalan hanya bersifat administratif. "Karena pencekalan itu adalah salah satu upaya paksa di mana orang dilarang untuk berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia," tegasnya. Roy Suryo sebelumnya sudah mengajukan tiga gugatan praperadilan lain, mulai dari penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah, status tersangka yang tetap sah, hingga ganti rugi Rp206 juta yang ditolak hakim. Roy juga menyinggung kasus Silfester Matutina, relawan Jokowi yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 namun belum dieksekusi. Ia mempertanyakan mengapa dirinya dicekal, sementara kasus lain yang lebih berat tidak dikenai pencekalan. Dengan gugatan praperadilan keempat ini, Roy berharap pencekalan terhadap dirinya dicabut. Apakah menurut Anda pencekalan tanpa pemberitahuan resmi ini mencerminkan lemahnya prosedur hukum, atau justru bentuk kesengajaan untuk menekan pihak tertentu? #RoySuryo #ReflyHarun #Pencekalan #KasusIjazahJokowi
Tribunnews
Region: ID
Tuesday 18 August 2026 15:45:14 GMT
Music
Download
Comments
EDY Oke Oke Wae :
love jkw
2026-08-19 02:17:51
1
istantooliver :
Hukum di negeri ini sudah gak bisa dipercaya kalau mau tegak masyarakat harus bersatu untuk melawannya
2026-08-19 04:17:27
3
Mr Fx :
Namanya juga Negara Amburadul gara gara 1 orang yg nafsu berkuasanya Luar biasa ..
2026-08-19 05:10:17
1
@kopipahit :
berangkat hukum konoha dipegang jkwi jangan harap keadilan selama presiden gak ganti
2026-08-19 02:32:52
2
suswantiwibisono :
hidup lah yang tenang jng pengin saling merobohkan....usia mu udah bertambah , ampir tamat ....
2026-08-19 02:35:25
1
AntiProvok anda jual km borong :
Hukum dikangkangi oelh mereka2 ini
2026-08-18 16:26:58
1
BEJO DUAT :
bikin gaduh...klamaan
2026-08-18 23:41:30
1
w'toya :
jadi lah warga cerdas Jokowi berangkat jdi wali kota jdi Gubernur lalu jdi Presiden Sukses jadi bersejarah IKN Indonesia di masa mendatang👍👍
2026-08-19 06:49:26
0
noda hitam :
anis kemana Anis ko g keliatan
2026-08-18 18:43:30
1
Sartono Angel :
Bismillah.
BUNG REFLY
ALLOH HU AKBAR.
" KUNFAYAKUN ".
Aamiinn.
HA.
2026-08-18 15:56:07
2
brand terkenal :
kok kebalik yg mencari keadilan kan Jokowi kenapa justru roy dan refly yg sibuk siang malam pagi sore ane bingung deh
2026-08-19 04:28:28
0
BANSOS FC :
STATUS TERSANGKA?
2026-08-18 17:33:48
0
Said Zairin :
Kezoliman tindakan melawan Hukum
2026-08-19 02:58:39
0
AlishaUwuU :
yg tanya Anis kemana coba sebutkan.
2026-08-19 00:01:38
0
Meidar Elita :
Semoga Keadilan Tegak di Negara Ter
cinta Ini
2026-08-19 01:01:08
0
AlishaUwuU :
kasus ini yg bener yg mana,yg salah yg mama coba sebutkan.
2026-08-19 00:00:28
0
bro hendy :
ngapain protes kalau di cekal bepergian keluar negeri....berarti ada niat kabur keluar...hehehe
2026-08-18 17:37:02
1
Karseno Tri :
pencekalan adalah hal yang wajar, jika penyelidik memang perlu harus mencekal untuk mencegah Roy Suryo kabur ke luar negri, contohnya Deny Indrayana status tersangka juga kabur ke Australia sampai sekarang status tersangka korupsi getway payment 32M belum pernah di proses disidangkan
2026-08-18 16:14:29
1
no name :
selama su listyo Sigit msh jdi kapolri ga akan pernah kelar si jokowi
2026-08-18 16:36:09
2
Slamet HS :
😂😂😂
2026-08-19 01:03:04
0
bos kuli :
🥰🥰🥰
2026-08-18 17:06:01
0
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.