@c__x__55: #وفاة #السيدة #سكينه #5 ربيع عظم الله #❤

*~وُدُقُ سًسًـمِآء~*
*~وُدُقُ سًسًـمِآء~*
Open In TikTok:
Region: IQ
Tuesday 18 August 2026 13:22:12 GMT
8531
874
11
86

Music

Download

Comments

user8113853259326
هدوء الليل :
الامام الحسين عليه السلام
2026-08-18 14:21:58
0
user267866386152
علي ابو زيد :
يا سكينة بنت الحسين عليه السلام
2026-08-19 13:14:25
0
maha.albayani
Maha Albayani :
🌹يا سكينة
2026-08-19 20:36:15
0
ilm0t
بـنوُ🔥🩵. :
دخيلج يا سكينه
2026-08-18 20:30:13
0
fadil.alzubaydi
Fadil Alzubaydi :
السلام عليك يامولاتي سكينة
2026-08-18 13:38:44
0
user1317311808158
اميرة بخلاقي :
😔😔😔
2026-08-18 13:39:17
0
user5754661787721
user5754661787721 :
😥😥😥
2026-08-18 13:46:22
0
hussen_hussen123
ياأبا عبدالله الحسين :
😭😭😭
2026-08-18 13:35:04
0
h.7s_i
خا.دم الحُــســيـِـنً :
🥺🥺🥺
2026-08-18 13:33:53
0
user0d9rbltis2
ثامر ألسعدي أبو علي :
🥺🥺🥺
2026-08-18 20:03:09
0
To see more videos from user @c__x__55, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rektor Unsoed Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. OTT dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana. Pertama, Norman diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meski calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos. Kedua, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2025 dan 2026. Uang tersebut diduga dihimpun Mulyono untuk kepentingan Akhmad Sodiq, termasuk sebagian yang digunakan membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Klaster ketiga terkait dugaan penerimaan sekitar Rp1,12 miliar oleh Eko Sumanto dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. KPK menyebut praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sumber: DetikNews
Rektor Unsoed Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. OTT dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana. Pertama, Norman diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meski calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos. Kedua, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2025 dan 2026. Uang tersebut diduga dihimpun Mulyono untuk kepentingan Akhmad Sodiq, termasuk sebagian yang digunakan membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Klaster ketiga terkait dugaan penerimaan sekitar Rp1,12 miliar oleh Eko Sumanto dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. KPK menyebut praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sumber: DetikNews

About