@disrupsi: Perdebatan soal perlu atau tidaknya menetapkan suatu bencana sebagai Bencana Nasional kembali menjadi sorotan. Anies Baswedan menjelaskan bahwa status Bencana Nasional bukan semata-mata ditentukan berdasarkan luas wilayah yang terdampak. Menurut Anies, status tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kewenangan dalam penggunaan anggaran. Dengan adanya keputusan resmi mengenai status bencana, kementerian di tingkat pusat memiliki dasar untuk melakukan penggeseran anggaran serta mempercepat mekanisme pengadaan untuk kebutuhan penanganan bencana. “Dasarnya adalah ada keputusan pemerintah menyatakan ini sebagai bencana nasional, maka kementerian di tingkat nasional bisa melakukan penggeseran anggaran. Tapi kalau tidak ada dasar itu, terus mau geser pakai apa?” ujar Anies. Anies juga menanggapi kekhawatiran bahwa penetapan Bencana Nasional otomatis membuka ruang bagi keterlibatan personel asing. Menurutnya, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk bantuan yang diterima. Bantuan dari luar negeri dapat diterima dalam bentuk barang atau material darurat tanpa harus mengizinkan personel asing masuk ke wilayah Indonesia. “Kami terima bantuannya, tapi tidak boleh masuk personelnya. Bisa enggak? Bisa.” Dengan demikian, menurut Anies, persoalan utamanya bukan sekadar soal menerima atau menolak bantuan asing, tetapi siapa yang menentukan mekanisme dan batasan bantuan tersebut. #bencananasional #bencanaalam #aniesbaswedan
Disrupsi
Region: ID
Tuesday 18 August 2026 15:19:00 GMT
Music
Download
Comments
Ola Anas :
Ya Allah..Presiden yang tertukar...
2026-08-18 15:27:28
0
To see more videos from user @disrupsi, please go to the Tikwm
homepage.