@tribunnews: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas penilaiannya sendiri mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wapres. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026). #mk #mahkamahkonstitusi #penghinaanpresiden #prabowo #gibran