@a.s81830: #Bismaa💔 #yourpage #unfreezemyacount #foryoupageofficiall #1millionaudition

B.B💔🥀
B.B💔🥀
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 19 August 2026 08:53:35 GMT
1640
278
14
2

Music

Download

Comments

ranadanish51260
Rana Danish512 :
good🌹🥰👍🌹🌹
2026-08-19 16:58:18
0
shakeel.ahmad0079
Shakeel Ahmad :
good
2026-08-19 09:03:56
0
ranadanish51260
Rana Danish512 :
🥰🥰
2026-08-19 16:58:14
0
shazada1721
Aliking :
😂😂😂
2026-08-19 16:58:10
0
shazada1721
Aliking :
🥰🥰🥰
2026-08-19 16:58:05
0
hafizabadi231
🇵🇰🇵🇰hafizabad 981🇸🇦🇸🇦 :
💕💕💕
2026-08-19 14:51:57
0
mola..ali786
الباكستاني ❤️💯 :
♥️♥️♥️
2026-08-19 13:24:43
0
user63748391708511
user63748391708511 :
❤️❤️❤️
2026-08-19 13:13:11
0
bootambota
NAVEED Rajput :
❤️❤️❤️
2026-08-19 11:54:26
0
user730240933
Malik Malik :
😳😳😳
2026-08-19 10:23:05
0
asif.bhatti.sab3
ASIF BHATTI 🔥🔥🔥🔥 :
👍👍👍
2026-08-19 09:03:48
0
asif.bhatti.sab3
ASIF BHATTI 🔥🔥🔥🔥 :
🥰🥰🥰
2026-08-19 09:03:47
0
shakeel.ahmad0079
Shakeel Ahmad :
👍👍👍
2026-08-19 09:03:43
0
umardar03075503024
umar :
👍👍👍
2026-08-19 17:07:35
0
To see more videos from user @a.s81830, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jakarta, 31 Juli 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.  Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.
Jakarta, 31 Juli 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR. "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial. "KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujar Riza. *Agunan Tambahan untuk Pinjaman di Atas Rp100 Juta* Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. "Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya. Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di [email protected]. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. 🎥: Tim Media Prabowo Subianto -- Butuh jasa Pers Rilis Profesional? kunjungi www.persrilis.com atau hubungi 0856-9576-9615 #KUR2026 #KreditUsahaRakyat #UMKMNaikKelas #PembiayaanUMKM #halloidr

About