@agusetiawanshmh: Pembuatan akta notaris melalui biro jasa sangat dilarang karena menyalahi asas keharusan penghadap untuk hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini, konsekuensi pidana bagi pihak biro jasa, pengguna jasa, maupun oknum Notaris akan dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Berikut adalah analisis lengkap mengenai larangan dan akibat pidananya berdasarkan KUHP Baru: Mengapa Pembuatan Akta Melalui Biro Jasa Melanggar Hukum? Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris wajib mengenali pengguna jasa dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak (penghadap) yang hadir secara fisik. * Praktik Ilegal Biro Jasa: Seringkali biro jasa bertindak sebagai perantara yang membawa lembar tanda tangan (minuta akta) ke rumah/kantor klien tanpa dihadiri Notaris. * Dampak Keabsahan: Jika terbukti ditandatangani di luar hadapan Notaris melalui biro jasa, akta autentik tersebut otomatis degradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum karena cacat prosedur. Akibat Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) Jika proses pembuatan akta melalui biro jasa tersebut melibatkan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, atau keterangan palsu, pihak-pihak yang terlibat (Biro Jasa, Pengguna Jasa, dan Notaris) dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut: 1. Delik Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 & 396 KUHP Baru) Memalsukan akta autentik atau memalsukan tanda tangan di dalam akta merupakan kejahatan serius. * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 392 atau Pasal 396 UU 1/2023, pelaku yang membuat tidak benar, memalsukan, atau memanipulasi akta autentik diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. * Jerat Hukum: Pengguna jasa maupun pihak biro jasa yang dengan sengaja menggunakan akta yang proses/isinya dipalsukan tersebut seolah-olah asli (jika menimbulkan kerugian) dikenakan ancaman hukuman yang sama beratnya. 2. Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP Baru) Pasal ini menggantikan Pasal 266 KUHP lama. Jika biro jasa menyuruh memasukkan informasi atau dokumen identitas yang tidak benar ke dalam akta Notaris, maka tindakan ini dikategorikan pidana. * Bunyi Ketentuan: Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian. 3. Penyertaan Tindak Pidana / Turut Serta (Deelneming - Pasal 20 s.d. 23 KUHP Baru) Dalam skema biro jasa, tindak pidana jarang dilakukan sendirian. KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban bersama: * Biro Jasa dapat dianggap sebagai Penganjur (Uitlokker) atau Pembantu (Medeplichtige) tindak pidana karena memfasilitasi terjadinya pemalsuan atau manipulasi akta. * Masyarakat (Pengguna Jasa) yang mengetahui dan menghendaki manipulasi tersebut diposisikan sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. 4. Risiko Pidana bagi Oknum Notaris Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa dan melalaikan kewajiban verifikasi fisik formil tidak kebal hukum. * Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) atau kerja sama persengkongkolan dengan biro jasa untuk memalsukan proses, Notaris dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana. * Sanksi Jabatan: Notaris yang dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum. #CapCut #videoviral #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung
Dr Agusetiawan SH MH.
Region: ID
Wednesday 19 August 2026 08:58:28 GMT
Music
Download
Comments
Ronal Hardvard :
“Asas keharusan” Tidak semata mata bisa dipidana . Pasal 392 “melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik” . Tidak ada yg mengatakan. “ setiap org yg menandatangani tidak dihadapan notaris”. Jadi ijin jangan memperluas rumusan pasal 392 melalui analogi hanya karna cacat prosedur nya kurang tepat. Jadi kalau tdk hadir di hadapaj notaris otomatis dianggap pemalsuan? Mutatis mutandis semua pelanggaran prosedural di anggap pemalsuan? Tidak begitu komandan
2026-08-21 14:00:25
19
user2840125130110 :
booooooos jangan cumaaak ceritaaa sajaa pratek nyaaaa noooool
2026-08-19 12:09:00
8
Lurah Taslim :
Jhon LBF termasuk biro jasa bukan pak pol?
2026-08-20 13:41:08
15
👻Mas_Fin :
Mohon ijin komandan, satu pertanyaan,, Bagaimana terkait akta notaris yang digunakan perusahaan jasa keuangan (leasing) untuk syarat pengajuan Akta Fidusia, sedangkan para pihak tidak pernah dihadpkan ke hadapan notaris, apakah Akta Fidusianya sah? 🙏🙏🙏
2026-08-19 21:14:30
4
jabonar :
jangankan notaris sertipikat pun banyak warga yg di gusur..apakah itu yg namanya ke adilan
2026-08-19 09:09:42
9
Ignorantia Legis Non Excusat :
mantap klo polisi faham hukum secara mendalam terlihat dari gelar akademiknya..lebih mantap lagi klo ilmunya di amalkan sesuai dg tugasnya sebagai polisi 👍
2026-08-20 02:28:35
9
Bang Bayu :
Mantab Bapak👍
2026-08-19 12:24:25
0
Arya :
Bagaimana klo para pihak hadir dihadapan anak buahnya NOTARIS/PPAT saat ditandatanganinya akta bukan dihadapan NOTARISnya, Krn slama ini banyak prakteknya sperti itu.
2026-08-20 01:14:27
1
fdcahhh :
benerrrr bgttttt
2026-08-19 22:53:18
0
EVI SILVIA :
mantap komandan👍
2026-08-19 22:51:35
0
Kupisioyen 😼 :
ijin share komandan
2026-08-20 10:00:45
0
Rajawali Selatan :
ga mungkin seorang Notaris melakukan tindakan di luar aturan hukum, dan ga mungkin notaris mau melakukan seperti di omongin orang ini.. biro jasa hanya membantu menyusun dokumen-dokumen, setelah lengkap setiap pihak tetap wajib menghadap notaris mendatangi akta di depan notaris..
2026-08-19 18:43:14
6
Advokat Faisal_Januar,S.H. :
iya pak iya gimna bapak aja,
2026-08-22 06:28:19
3
®️_𝟏𝟏𝟎𝟐 :
itu kan cuma teoriiiiiiiii
2026-08-20 07:52:24
0
Bu.4ya :
Hukum adalh norma yg.berkmbng dimasyarat, sifatnya mengikat, faktanya seluruh regulasi yg.ada, kerap kali terjadi pelanggaran.
2026-08-21 04:47:46
0
Nitaaa :
kalau kasih ibformasi jangan setengah2 Komandsn😁
2026-08-20 01:20:06
0
Shin :
ini yang saya alami ...izin share komandan 🙏
2026-08-20 02:06:03
0
Suwito Joyonegoro :
bukan batal demi hukum.. tapi dapat di batalkan..dan itu mengandung dua pengertian yang berbeda.
2026-08-28 02:31:15
3
DWINDRA LAW OFFICE :
mantap Bapak edukasi hukumnya..sukses terus Bapak
2026-08-19 17:31:08
0
taufanashari :
luar biasa pak,... ini adalah PELAJARAN BERHARGA, bagi masyarakat
2026-08-19 11:19:43
0
user7053277876837 :
Tindak pidana pamalsuan surat ada 2 bentuk perbuatan, yt membuat surat palsu dan memalsukan surat. Dalam pidana membuat surat palsu, salah-satunya adalah dalam akta otentik yg dibuat Notatis disebutkan pada hari ini ... tanggal ... para pihak hadir dihadapan Saya Notaris, tp kenyatannya saat itu tidak tidak hadir, melainkan para pihak menanda tangani akta dibawain biro jasa atau karyawan Notaris diwaktu dan tempat yg berbeda untuk masing-masing pihak, maka sekalipun benar aktanya dibuat oleh Notaris yg bersangkutan dan Ia punya lisensi yg legal, benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan para pihak yg bersangkutan, tetapi karena apa yg diterangkan di dalamnya tidak benar (yaitu disebut hari ... tanggal ... hadir dihadapan Notaris padahal kenyatannya tidak), maka itu sebagai pidana membuat surat palsu (pemalsuan surat secara intelektual = intellectuelle valschaid opmaken).
Kalau memalsukan surat, antara lain apabila merubah surat asli yg sudah ada, atau menduplikat surat dg perubahan atau memalsu tanda tangan, maka itu adalah memalsukan surat (pemalsuat surat secara materil = materielle valschaid opmaken).
2026-08-24 13:55:03
2
Ichwan.HM :
KALO KERACUNAN MBG YANG MEMBERI MAKANNYA BISA DI PROSES HUJUM GAK YA PAK??
2026-08-19 23:46:49
1
ayah sakti :
saya balik nama sertifikat sendiri saja susahnya minta ampun begitu pakek birojasa notaris langsung selesai
2026-08-19 22:46:43
1
Zingle alltheway :
biro jasa stnk mah aman.
2026-09-25 04:23:10
0
oktarina syafriantien :
TQ komandan info nya menambah wawasan paham salam. Presisi
2026-08-19 09:22:32
0
To see more videos from user @agusetiawanshmh, please go to the Tikwm
homepage.