@idntimes: Perpres Ojol Terbit Akhir Bulan, Komdigi, Kemenhub, UMKM Bagi Tugas Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sudah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan regulasi itu ditargetkan terbit akhir bulan ini, atau paling lambat pada awal September 2026. Hal itu diumumkan usai pemerintah dan DPR RI menggelar rapat di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Selain Mensesneg, rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria; Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria; dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengatakan, Perpres itu mengatur pembagian tugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komdigi, dan Kementerian UMKM. Adapun Kemenhub akan mengatur terkait tarif angkutan orang, Komdigi mengatur ketentuan tarif angkutan barang dan makanan/minuman, serta Kementerian UMKM akan mengatur perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator. (baca selengkapnya di www.idntimes.com) Reporter : Vadhia Lidyana Editor : Manggar Tirta Alamsyah #idntimesnews #idntimesari
IDN Times
Region: ID
Wednesday 19 August 2026 10:11:15 GMT
Music
Download
Comments
Raldy :
Perpres kocak,roda 4 gmn,haduuh
2026-08-19 11:21:51
0
LM :
1
2026-08-19 10:28:10
0
To see more videos from user @idntimes, please go to the Tikwm
homepage.