@phan.hng.tun23: Tiểu Bảo gặp thánh cãi cùn #haihuoc #funny #giaitri #tieubao #shorts

Phan Hồng Tuấn
Phan Hồng Tuấn
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 19 August 2026 11:00:00 GMT
324771
22658
178
1153

Music

Download

Comments

0x54_48
0x54_48 :
khi lời nói bất lực thì bạo lực lên ngôi 🐧
2026-08-20 03:37:18
1251
user806012363
Huy Huy :
lỗi hệ thống có khác cái sữa lỗi nhanh nhất
2026-08-20 09:54:58
174
forestk29
nào pháp vô địch đổi tên :
bth bảo vệ như n là bị báo cáo lên r
2026-08-20 08:46:41
47
hazen_1603
eo :
ý ông bv là ngta thấy cầm hộp đồ ăn y chan shiper ngta hiểu lầm, đổi hợp đựng là đc
2026-08-20 09:34:48
8
chip_noi_loan
xác nằm trong thùng rác :
nk t có đánh ghen
2026-08-20 10:59:43
7
tamvyphuongtra
coer :
đuổi việc
2026-08-20 07:24:00
11
vaisittt
👍 :
bảo là trang sức 🐧
2026-08-20 10:32:47
2
bomaylahabaolong
Baolong :
Nhật kí
2026-08-20 11:42:32
0
haidang_1702
Nguyễn Hảii Đăng :
Cửa mở bằng vân bàn tay rồi😂😂
2026-08-20 12:05:47
3
hang.thu066
au88vn.space Lì Xì May Mắn :
Phải t là combat từ câu đầu tiên
2026-08-20 10:25:29
2
tiensinh_minhkha
Kha senpai~🌺🌺 :
tư duy ông bảo vệ giống thk e họ tao
2026-08-21 01:50:41
3
thu.lan.nguyen.th02
An-Cua Rơ🚴‍♂️🚴‍♂️ :
má chỉ cần nói đem thực phẩm là đc
2026-08-20 09:56:26
0
anggiz1122
Ang GI :
hóa ra là không đúng mật khẩu
2026-08-20 15:18:52
1
your_name_2001
Trai đẹp miền bắc 🇻🇳🇻🇳 :
Thua phần đăng lại của tui🥰
2026-08-21 03:01:16
2
nguyn.khi320
Nguyễn Khải :
này là điển hình cho câu nói " nói ít làm nhiều " nè
2026-08-20 09:58:30
3
i.ai.ho525
quyyyyyy :
thế từ đầu có phải nhanh ko
2026-08-20 12:31:53
1
thinh201378
absolut cinematic :
đuổi việc trừ lương 👍
2026-08-20 10:18:40
0
hieuduong223
Hieu Duong :
Làm sớm có phải đỡ nói nhiều ko
2026-08-20 16:41:33
1
ngyntuongg
• TưởnG • :
đuổi việc là nhẹ đầu rồi😆
2026-08-20 10:09:44
2
x.hi.tung
Sea keeper cat 0_o :
những cái lắc đầu khó lường
2026-08-20 09:02:00
1
To see more videos from user @phan.hng.tun23, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kepri - Polisi menetapkan pasangan suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berinisial Aisyah (9). Tidak hanya ibu tiri korban, Feni Juwita Harahap, ayah kandung korban bernama Ramahin Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui aksi penganiayaan tersebut namun membiarkannya terjadi. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah luka lebam dan pembengkakan pada kedua mata. Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengemudi ojek online yang merupakan rekan kerja ayah korban menaruh curiga terhadap kondisi Aisyah saat dilakukan penggalangan dana pengobatan. Saat berhasil diajak keluar rumah, korban mengaku kerap dipukul, ditampar, dipukul menggunakan tangkai sapu dan gantungan pakaian, hingga disundut puntung rokok oleh ibu tirinya. Fakta lain yang terungkap, Aisyah yang telah berusia 9 tahun disebut belum pernah mengenyam pendidikan formal. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sagulung langsung bergerak mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. #viral #tiktokberita #beritaviral #beritaterkini #surabayatv
Kepri - Polisi menetapkan pasangan suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berinisial Aisyah (9). Tidak hanya ibu tiri korban, Feni Juwita Harahap, ayah kandung korban bernama Ramahin Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui aksi penganiayaan tersebut namun membiarkannya terjadi. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah luka lebam dan pembengkakan pada kedua mata. Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengemudi ojek online yang merupakan rekan kerja ayah korban menaruh curiga terhadap kondisi Aisyah saat dilakukan penggalangan dana pengobatan. Saat berhasil diajak keluar rumah, korban mengaku kerap dipukul, ditampar, dipukul menggunakan tangkai sapu dan gantungan pakaian, hingga disundut puntung rokok oleh ibu tirinya. Fakta lain yang terungkap, Aisyah yang telah berusia 9 tahun disebut belum pernah mengenyam pendidikan formal. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sagulung langsung bergerak mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. #viral #tiktokberita #beritaviral #beritaterkini #surabayatv

About