@newstasikmalaya_1: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjar memutus menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka berinisial A-R-M. Dipimpin Hakim Sofyan Deny Saputro, penetapan penyidik dinilai sah dan profesional. Pihak kuasa hukum pemohon menyatakan menghormati putusan hakim. Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono menegaskan, berkas perkara beserta tersangka A-R-M kini resmi dilimpahkan Tahap Dua ke Kejaksaan Negeri. Baca berita selengkapnya cek di bio @newstasikmalaya.com lalu klik TAUTAN #newstasikmalaya #tasikmalaya #ciamis #banjar