@newesone: Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di sebuah tempat yang disebut berkedok bengkel motor di wilayah RT 07/02, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dilansir dari media http://www.meraknusantara.com pada 19 Agustus 2026, lokasi yang disebut sebagai bengkel tersebut diduga tidak hanya menjalankan aktivitas perbengkelan, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat keras yang diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli. Dari pantauan di sekitar lokasi, terlihat sejumlah anak muda dan remaja datang ke tempat tersebut. Namun, mengenai aktivitas transaksi maupun jenis barang yang diperjualbelikan, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas penjualan obat yang diduga berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. “Sudah jualan kurang lebih tiga bulan, tapi belum tersentuh hukum,” ujar warga berinisial W kepada awak media. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola tempat maupun aparat penegak hukum. Keberadaan aktivitas yang diduga melibatkan peredaran obat keras tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan Jalan Raya Mauk yang cukup ramai dilalui masyarakat. Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pemeriksaan dapat meliputi identitas pengelola, jenis obat yang diperjualbelikan, asal-usul obat, legalitas usaha, izin terkait peredaran obat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya peredaran obat keras tanpa kewenangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras termasuk dalam kategori obat yang pengelolaannya diatur secara khusus. UU tersebut juga mengatur ketentuan mengenai praktik kefarmasian dan sediaan farmasi. (Peraturan BPK) Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pasalnya terpenuhi. (Peraturan BPK) Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, serta terpenuhinya unsur hukum berdasarkan hasil penyelidikan. (Peraturan BPK) Meski demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana. Dugaan peredaran Tramadol dan Eximer tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, termasuk pengamanan barang bukti apabila ditemukan, pemeriksaan izin dan legalitas, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola tempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera melakukan pengecekan agar dugaan peredaran obat keras di wilayah Mauk tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan #obat #warga62 #dinaskesehatan #polsek #polres Sumber Berita : Meraknusantara.com
News One Indonesia.com
Region: ID
Wednesday 19 August 2026 12:12:02 GMT
Music
Download
Comments
evan'stiawan :
di Tangerang ,klw di intif,banyak...yg pemakai...tolong di intif,jngn sampai generasi muda hancur
2026-08-22 08:47:02
0
ald•s :
yahh ktauan
2026-08-20 13:02:08
0
CHELSEA mania :
angkut tuh orang beserta isinya
2026-08-22 06:14:56
0
smua bohong :
udh tau kok npa diem aja
2026-08-22 01:05:39
0
manis_0579 :
tuch gudang nya COD di cibogo wetan sm pabuaran kelapa dua kedok toko cosmetic deket polsek kelapa dua di didiemin aja.. apa sdh masuk kordi yaa
2026-08-22 09:43:17
0
To see more videos from user @newesone, please go to the Tikwm
homepage.