@lamonganpopuler: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan. Kuasa hukum menyampaikan bahwa barang yang dimohonkan untuk dikembalikan merupakan barang pribadi dan keluarga, seperti dokumen pribadi serta pigura foto keluarga, yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Sementara itu, terkait barang sitaan lainnya, kuasa hukum menegaskan prosesnya tetap mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.