@jojo.healthy: Start your week with a simple smoothie for every day Save this post and try a new smoothie every day! 💚 #HealthySmoothies #SmoothieRecipes #HealthyBreakfast #HealthyRecipes #Wellness

jojo.healthy
jojo.healthy
Open In TikTok:
Region: FR
Wednesday 19 August 2026 18:56:51 GMT
122127
4304
11
966

Music

Download

Comments

adwapa.f.1
Adwapa F 1 :
please can a diabetic take them?
2026-09-21 12:04:29
0
user36388468028108
Joanna Johnson :
Is it to gain weight
2026-09-20 00:20:51
0
sotoosbynadia5
sotoos by Nadia 🥰 :
visit and follow dear 🤣😂
2026-09-09 08:41:15
0
adepas.kitchen
Obaapa Christy broni🇬🇭🇺🇲 :
I have to finish my banku before this 😂😂
2026-09-16 05:54:04
1
ghaffarnaich786
👑Shahmeer Ali 7🇹🇷💞🇹🇷🥰 :
💞💞💞
2026-09-03 10:05:26
2
prettyomolara5
Prettyomolara :
🥰🥰🥰
2026-09-16 10:58:20
1
adwoa.daizy3
Adwoa Daizy :
😂😂😂
2026-09-21 11:56:55
0
masembemargret0
masembemargret0 :
😂😂😂
2026-09-14 09:54:52
0
urnella_90
Urnella :
😁😁😁
2026-09-13 06:08:08
0
harrietboateng93
Harry❤️❤️❤️😍😍😍😘😘😘😘😘❤️? :
😂😂😂
2026-09-15 09:34:31
0
sahayam_rose
Rosema Sahayam :
🔥🔥🔥
2026-09-06 14:44:37
0
To see more videos from user @jojo.healthy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KAJEN – Kasus hilangnya satu unit Toyota Hiace milik perusahaan rental mobil akhirnya menemui titik terang. Kendaraan yang awalnya disewa untuk perjalanan ke Jakarta justru terdeteksi berputar di wilayah Banjarnegara hingga Banyumas sebelum akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan exit tol Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AR alias Agus Rongsok, warga Brebes yang berdomisili di Kota Tegal, serta DM, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.
KAJEN – Kasus hilangnya satu unit Toyota Hiace milik perusahaan rental mobil akhirnya menemui titik terang. Kendaraan yang awalnya disewa untuk perjalanan ke Jakarta justru terdeteksi berputar di wilayah Banjarnegara hingga Banyumas sebelum akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan exit tol Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AR alias Agus Rongsok, warga Brebes yang berdomisili di Kota Tegal, serta DM, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026. "Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa barang yang menjadi objek penggelapan dijual kepada seseorang yang berada di Bogor," ujar Fauzi, Rabu (9/9/2026). Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pekalongan kemudian melakukan pengembangan. Pada 7 September 2026, polisi berhasil mengamankan AR. Saat diperiksa, AR mengakui bahwa Toyota Hiace tersebut dibeli oleh DM. Polisi selanjutnya mendatangi kediaman DM di Kampung Dahu, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. "Di lokasi, petugas menemukan satu unit Toyota Hiace warna putih berada di bengkel milik DM," jelas Fauzi. Mobil tersebut merupakan Toyota Hiace Commuter MT tahun 2018 dengan nomor polisi DK 7679 AB. Kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama kunci kontak. Sebelumnya, mobil diserahkan kepada penyewa dengan alasan akan digunakan membawa penumpang ke Jakarta selama tiga hari. Namun berdasarkan pemantauan GPS, kendaraan justru bergerak di wilayah Kecamatan Kalibening, Banjarnegara, kemudian terpantau di Kabupaten Banyumas. Setelah masa sewa berakhir, penyewa sempat meminta perpanjangan waktu. Namun setelah itu GPS kendaraan tidak lagi aktif dan nomor telepon penyewa tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut, pemilik rental mengalami kerugian satu unit Toyota Hiace. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Pekalongan dan dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan/atau penadahan.(had) #fyp #pekalongan24jam #pencuri #mobilrental #pekalongan

About