@thedna.co.id: THE DNA, PROBOLINGGO – Sebanyak 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht meninggalkan satu gambaran yang cukup menonjol: narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Dari 101 perkara tersebut, 42 di antaranya merupakan perkara narkotika. Barang buktinya pun tidak sedikit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan sabu seberat 1.087,564 gram atau sekitar 1,08 kilogram, bersama puluhan ribu butir obat yang masuk dalam perkara terkait, Rabu (19/8/2026). Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 192.067 butir trihexyphenidyl dan 94.168 butir dextromethorphan. Ada pula tujuh timbangan digital, tiga telepon seluler, satu kartu ATM, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin. Angka perkara kemudian menyebar pada sejumlah tindak pidana lain. Sebanyak 15 perkara merupakan psikotropika dan jumlah yang sama berasal dari perkara pencurian. Selanjutnya terdapat sembilan perkara pencabulan, tujuh penganiayaan, dua pembunuhan, satu perkara penipuan, dan satu perkara cukai. Enam perkara lainnya masuk kategori tindak pidana lain, sedangkan tiga perkara merupakan tindak pidana ringan atau tipiring. Tak hanya barang bukti dari perkara pidana umum dan narkotika, pemusnahan juga mencakup hasil penindakan cukai. Sebanyak 1.215.400 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah melalui proses penindakan oleh Bea Cukai. Sebanyak 1.903 botol minuman keras dari berbagai jenis juga ikut dimusnahkan. Di antaranya arak Bali, Bir Bintang, Bir Singaraja, serta berbagai jenis minuman keras lainnya. Sementara itu, barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara pencurian tidak ikut dimusnahkan. Kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan. “Untuk barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara pencurian, telah dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H. Sementara itu, persoalan tersebut, menurut Gus Haris, tidak cukup dijawab melalui penindakan. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar jumlah perkara yang berujung pada pemusnahan barang bukti dapat ditekan. “Barang bukti ini kita harapkan ke depan semakin sedikit yang harus kita musnahkan. Kewajiban kita bukan hanya memusnahkan barang bukti, melainkan juga menjaga rasa aman masyarakat dan memberikan edukasi agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” katanya. ───────── Baca Selengkapnya di: https://thedna.co.id/bb-101-perkara-dimusnahkan-narkotika-dominasi-kasus-di-probolinggo/ Ikuti Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBVky88F2pByA9ZME1Y #kejari #sabu #infoprobolinggo #gusharis #miras

thedna.co.id
thedna.co.id
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 19 August 2026 23:26:32 GMT
675
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thedna.co.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About