@suarantbcom: Dae Awan alias Satriawan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut menjadi tempat Koko Erwin menitipkan narkotika. Saksi Anita alias Bunda mengaku sekitar lima kali mengambil barang yang disebut narkotika melalui Dae Awan berdasarkan arahan Koko Erwin. Keterangan tersebut disampaikan Anita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Malaungi dan Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu,19 Agustus 2026. Anita mengatakan informasi mengenai tempat penyimpanan tersebut diketahuinya dari Koko Erwin. Ia menyebut Dae Awan sebagai tempat penyimpanan narkotika milik Koko Erwin. #DaeAwan #KokoErwin #KasusNarkoba #SidangNarkoba #Bima #DPO #NTB