@thya_pookie: Nailoong X @Garnier Indonesia gemessh bangettt apalagi Garnier Dry Touch Cream ini teksturnya ringan dan gak bikin sumuk jadi nyaman di pakai seharian. Grab yours now!! #NailoongxMochiViral #HelloMochiSkin #GarnierDryTouchCream #skin

Thya
Thya
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 August 2026 05:07:13 GMT
376
18
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thya_pookie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses mediasi terkait hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal total. Sidang mediasi penentu yang digelar pada Rabu (19/8/2026) berakhir buntu tanpa menghasilkan titik temu maupun kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.  Setelah bergulir selama kurang lebih 30 hari di bawah arahan hakim mediator, ruang mediasi tetap tidak mampu mencairkan perbedaan prinsip yang dipegang teguh oleh Ruben dan Sarwendah.  Akar utama kegagalan mediasi ini dipicu oleh perdebatan sengit mengenai isi klausul perjanjian pascacerai tertulis yang dinamakan Akta 39.  Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada Akta 39 yang menyatakan Ruben memiliki hak mutlak untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama 2 hingga 3 hari setiap minggu tanpa syarat.  Pihak Ruben merasa keberatan karena Sarwendah disebut mengajukan syarat tambahan dan hambatan baru saat Ruben ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama buah hatinya.  Di sisi lain, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah telah mempersulit pertemuan Ruben dengan kedua putrinya. Ia menjelaskan bahwa aturan atau batasan yang diajukan bukan merupakan syarat untuk menghalangi, melainkan bentuk kewajiban orang tua dalam memberikan proteksi.  Faktor pemenuhan hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta perhatian khusus terhadap isu kesehatan menjadi poin krusial yang disoroti oleh pihak Sarwendah demi menjamin kenyamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak secara optimal. Dengan gagalnya mediasi ini, maka perseteruan mantan pasangan selebritas itu dipastikan akan berlanjut ke babak baru, yaitu persidangan pembuktian pokok perkara.  Kedua belah pihak menyatakan telah bersiap sepenuhnya untuk saling beradu argumentasi hukum serta membawa bukti-bukti kuat ke hadapan majelis hakim demi memperebutkan hak asuh atas anak-anak mereka.
Proses mediasi terkait hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal total. Sidang mediasi penentu yang digelar pada Rabu (19/8/2026) berakhir buntu tanpa menghasilkan titik temu maupun kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Setelah bergulir selama kurang lebih 30 hari di bawah arahan hakim mediator, ruang mediasi tetap tidak mampu mencairkan perbedaan prinsip yang dipegang teguh oleh Ruben dan Sarwendah. Akar utama kegagalan mediasi ini dipicu oleh perdebatan sengit mengenai isi klausul perjanjian pascacerai tertulis yang dinamakan Akta 39. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada Akta 39 yang menyatakan Ruben memiliki hak mutlak untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama 2 hingga 3 hari setiap minggu tanpa syarat. Pihak Ruben merasa keberatan karena Sarwendah disebut mengajukan syarat tambahan dan hambatan baru saat Ruben ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama buah hatinya. Di sisi lain, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah telah mempersulit pertemuan Ruben dengan kedua putrinya. Ia menjelaskan bahwa aturan atau batasan yang diajukan bukan merupakan syarat untuk menghalangi, melainkan bentuk kewajiban orang tua dalam memberikan proteksi. Faktor pemenuhan hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta perhatian khusus terhadap isu kesehatan menjadi poin krusial yang disoroti oleh pihak Sarwendah demi menjamin kenyamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak secara optimal. Dengan gagalnya mediasi ini, maka perseteruan mantan pasangan selebritas itu dipastikan akan berlanjut ke babak baru, yaitu persidangan pembuktian pokok perkara. Kedua belah pihak menyatakan telah bersiap sepenuhnya untuk saling beradu argumentasi hukum serta membawa bukti-bukti kuat ke hadapan majelis hakim demi memperebutkan hak asuh atas anak-anak mereka.

About