@rocka.ringo4: I need your help on this issue yajamana

Rocka Ringo 💪🏿🇸🇸
Rocka Ringo 💪🏿🇸🇸
Open In TikTok:
Region: SS
Thursday 20 August 2026 07:01:56 GMT
129024
6295
501
179

Music

Download

Comments

mrsyelachok
Mrs Yel Achok :
😂😂😂😂 u people will kill us one day
2026-09-01 15:18:02
0
thonditmony
One and Only :
The only active office is Sultan's office in SSD
2026-08-24 16:37:26
0
user5348198692041
كم سقتر محمد زكريا عبدالله :
@يحي نصر م
2026-09-01 23:54:14
0
puochyien5
THE _MEEK_ 24✝️ :
🤣🤣🤣
2026-08-30 08:35:44
0
user5428802699927
قوات المشتركة السودانية 🇸🇩✌️ :
ياسلطان 😂😂😂😂
2026-08-21 22:55:32
1
user1996191767819
خالد ادم ود الدرابي شرق :
هههههههه
2026-08-22 13:27:30
0
moustafaanaiama
moustafaanaiama :
Ayuel 😅😅😅😅😅😅
2026-08-21 09:19:06
0
konayong
kon Ayong :
Ringo
2026-08-20 14:54:50
1
akulony
Akulony :
تم
2026-08-23 14:40:01
0
johnson21
JOHNSON🇹🇬 :
2026-08-20 12:44:36
0
motherofsouthsudan
MOTHER OF SOUTH SUDAN :
😂😂😂
2026-08-21 20:01:33
0
thonditmony
One and Only :
the only active office is Sultan's office
2026-08-24 16:37:07
0
user53293998458042
ود الغرابة وليد :
2026-08-21 18:35:59
0
princess.ta.kuc
ℙ𝕣𝕚𝕟𝕔𝕖𝕤𝕤 ❤🧡💜 :
😂😂😂
2026-08-20 12:49:01
0
garang.musa4
Garang Musa :
😂😂😂
2026-08-20 12:49:28
0
aluelwurok
Selina :
2026-09-02 19:52:56
0
achut.ramthaidit7
Achut Ramthaidit 🐆🐆🇸🇸🇰🇪 :
😂😂😂😂😂😂😂😂
2026-08-20 20:55:35
0
nyokmatiok7
@Godchild :
Eti sahiiiii
2026-08-20 11:17:38
1
To see more videos from user @rocka.ringo4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About