@tribunsumselcom: Pelaku aksi begal sadis yang menyebabkan tewasnya Adinda Dhea Puji Lestari (21) kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jeratan hukum berat ini dikenakan setelah penyidik menerapkan Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Alim Munandar (28). Langkah hukum tegas tersebut mengemuka usai pelarian Alim terhenti di tangan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena pelaku berusaha melawan saat diamankan. Pengembangan Kasus dan Perburuan Pelaku Lain Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan salah satu dari dua pelaku tindak pidana curas tersebut. "Benar, satu dari dua pelaku curas terhadap korban Adinda Dhea Puji Lestari berhasil ditangkap," tegas Sonny, Kamis (20/8/2026) pagi. Kapolrestabes kembali menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur di bagian kaki terpaksa diambil lantaran Alim melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas di lapangan. Selengkapnya baca di link artikel #tribunsumsel #beritalokal #palembang #sumsel #viraltiktok