@yaokeper: ngokk ngokk😂#agstyle#180racing

PALOPO
PALOPO
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 August 2026 12:11:41 GMT
3992
577
14
21

Music

Download

Comments

damarsaputra__
damarr__ :
toa kok ono ng karbu
2026-08-20 13:01:10
1
anan_5075
annan :
2026-08-20 12:46:56
1
nyenimase33
Damar  :
2026-08-20 12:42:15
1
mbut3202
wong sukses :
fer fb
2026-08-27 12:09:05
0
To see more videos from user @yaokeper, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

CIANJUR — Sebuah kasus pembunuhan berencana mengguncang dunia peternakan di Kabupaten Cianjur. Seorang wanita pekerja peternakan tewas dianiaya hingga meninggal dunia oleh suami sirinya korban. Pelaku yang didorong rasa cemburu setelah melihat video korban di media sosial TikTok, bahkan sudah menyiapkan lubang penguburan sehari sebelum peristiwa terjadi. Polres Cianjur telah menangkap pelaku dan menjatuhkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.   Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Korban bernama Imas Maskah (44 tahun), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mess peternakan dengan sejumlah luka penganiayaan di seluruh tubuh.   Polisi menetapkan Asep Saepul Bin (alm) Empang (45 tahun) sebagai tersangka. Pria berdomisili Sukabumi yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus kepala pengurus peternakan itu diduga merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban.   Berdasarkan keterangan resmi Polres Cianjur, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, saat tersangka melihat video korban di akun media sosial TikTok. Tersangka merasa cemburu dan curiga, yang kemudian berubah menjadi niat jahat untuk mencelakai korban.Rabu ( 2/9/2026)    Sehari sebelum pembunuhan, tepatnya Jumat, 28 Agustus 2026, tersangka mulai menyusun rencana. Ia memerintahkan pegawainya, Diki, Asep Yana, Ropik, dan Deni ,untuk menggali tanah di belakang kamar mess dengan alasan akan membuat septik tank. Lubang berukuran panjang 2 meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman 1 meter itu ternyata bukan untuk septik tank, melainkan sudah direncanakan tersangka sebagai tempat penguburan jasad korban.   Keesokan harinya, Sabtu, 29 Agustus 2026, tersangka menyuruh seluruh pekerja lain meninggalkan lokasi. Ketika korban datang ke kamar mess, tersangka langsung melakukan penganiayaan. Ia memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong, lalu mengambil tongkat baseball berbahan kayu untuk memukul bagian belakang kepala, ubun-ubun, lengan, hingga punggung korban. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka terus memukuli hingga korban tidak berdaya.   Tersangka kemudian mencekik leher korban menggunakan tali hingga korban menghembuskan napas terakhir. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menutup tubuh korban dengan karpet dan berusaha menyeretnya ke lubang yang sudah disiapkan. Namun rencana itu batal dilakukan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka meninggalkan jasad korban di kamar mess dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.    Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bergerak cepat mengidentifikasi jejak pelaku. Berkat penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 1 September 2026, pukul 05.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.   Dari hasil pemeriksaan sementara dan visum luar, korban menderita luka memar di kepala, wajah, bibir, leher, lengan, punggung, hingga telapak tangan ,semuanya menunjukkan kekerasan berat yang dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu.   Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu buah tongkat baseball berbahan kayu, dua unit handphone , dua unit sepeda motor Yamaha Aerox, kunci kamar mess, serta pakaian dan barang lainnya yang terkait peristiwa.   Tersangka Asep Saepul Bin (alm) Empang kini dipersangkakan melanggar pasal berlapis Pasal 459 KUHP, Pembunuhan berencana, ancaman hukuman 20 tahun penjara  Pasal 458 Ayat (1) KUHP, Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara  Pasal 466 Ayat (3) KUHP ,Penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 7 tahun penjara   Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. (NRP 93101114), menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Cianjur
CIANJUR — Sebuah kasus pembunuhan berencana mengguncang dunia peternakan di Kabupaten Cianjur. Seorang wanita pekerja peternakan tewas dianiaya hingga meninggal dunia oleh suami sirinya korban. Pelaku yang didorong rasa cemburu setelah melihat video korban di media sosial TikTok, bahkan sudah menyiapkan lubang penguburan sehari sebelum peristiwa terjadi. Polres Cianjur telah menangkap pelaku dan menjatuhkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Korban bernama Imas Maskah (44 tahun), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mess peternakan dengan sejumlah luka penganiayaan di seluruh tubuh. Polisi menetapkan Asep Saepul Bin (alm) Empang (45 tahun) sebagai tersangka. Pria berdomisili Sukabumi yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus kepala pengurus peternakan itu diduga merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban. Berdasarkan keterangan resmi Polres Cianjur, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, saat tersangka melihat video korban di akun media sosial TikTok. Tersangka merasa cemburu dan curiga, yang kemudian berubah menjadi niat jahat untuk mencelakai korban.Rabu ( 2/9/2026) Sehari sebelum pembunuhan, tepatnya Jumat, 28 Agustus 2026, tersangka mulai menyusun rencana. Ia memerintahkan pegawainya, Diki, Asep Yana, Ropik, dan Deni ,untuk menggali tanah di belakang kamar mess dengan alasan akan membuat septik tank. Lubang berukuran panjang 2 meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman 1 meter itu ternyata bukan untuk septik tank, melainkan sudah direncanakan tersangka sebagai tempat penguburan jasad korban. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Agustus 2026, tersangka menyuruh seluruh pekerja lain meninggalkan lokasi. Ketika korban datang ke kamar mess, tersangka langsung melakukan penganiayaan. Ia memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong, lalu mengambil tongkat baseball berbahan kayu untuk memukul bagian belakang kepala, ubun-ubun, lengan, hingga punggung korban. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka terus memukuli hingga korban tidak berdaya. Tersangka kemudian mencekik leher korban menggunakan tali hingga korban menghembuskan napas terakhir. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menutup tubuh korban dengan karpet dan berusaha menyeretnya ke lubang yang sudah disiapkan. Namun rencana itu batal dilakukan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka meninggalkan jasad korban di kamar mess dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.  Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bergerak cepat mengidentifikasi jejak pelaku. Berkat penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 1 September 2026, pukul 05.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan sementara dan visum luar, korban menderita luka memar di kepala, wajah, bibir, leher, lengan, punggung, hingga telapak tangan ,semuanya menunjukkan kekerasan berat yang dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu buah tongkat baseball berbahan kayu, dua unit handphone , dua unit sepeda motor Yamaha Aerox, kunci kamar mess, serta pakaian dan barang lainnya yang terkait peristiwa. Tersangka Asep Saepul Bin (alm) Empang kini dipersangkakan melanggar pasal berlapis Pasal 459 KUHP, Pembunuhan berencana, ancaman hukuman 20 tahun penjara Pasal 458 Ayat (1) KUHP, Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 466 Ayat (3) KUHP ,Penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 7 tahun penjara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. (NRP 93101114), menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Cianjur

About