@ntvnews.id: Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditangkap bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) terkait dugaan hubungan sesama jenis di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. FD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. Sementara itu, AM juga turut diamankan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan serta bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini mencuat setelah FD dan AM diduga kepergok berada dalam kondisi yang mengarah pada hubungan sesama jenis di ruang kerja FD. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ------- asw01 #kepalainspektoratbandaaceh #kasusviral #mahasiswa #ntvnewsid