@kabar_kabari72: Viral di Publik Muba: Kebakaran Sumur Minyak Keban 1, Dugaan Pemilik Sumur dan Lahan Tak di Proses Hukum Oleh Polres Muba MUSI BANYUASIN — Kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di wilayah Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memantik sorotan publik. Selain persoalan keselamatan dan kerusakan lingkungan, masyarakat kini mempertanyakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Nama Tono disebut-sebut sebagai dugaan pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal. Sementara nama Herman Mayori, mantan Kadis PUPR Muba yang pernah terjaring OTT KPK pada 2021, juga disebut-sebut dalam isu kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi. Kedua hal tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, bukan vonis publik. Yang menjadi pertanyaan serius adalah, apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa secara menyeluruh? Jika memang terdapat bukti keterlibatan pemilik sumur, pemilik atau penguasa lahan, maupun pihak lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal, maka tidak boleh ada yang kebal hukum. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan perkara sepele. Aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Polres Muba dituntut transparan dan tegas. Siapa pemilik sumur? Siapa pemilik atau penguasa lahan? Siapa yang memberikan fasilitas? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diproses sesuai hukum? Publik Muba berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar kabar simpang siur. Kasus Keban 1 menjadi ujian nyata bagi komitmen Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono dalam memberantas illegal drilling secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Hukum harus berdiri tegak. Jika terbukti bersalah, siapa pun harus diproses. Jika tidak terbukti, aparat juga wajib menjelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Jangan sampai pemberantasan illegal drilling hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, atau fasilitator justru luput dari pemeriksaan. Publik menunggu tindakan, bukan slogan. Keban 1 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum di Muba benar-benar berlaku untuk semua.

Kabar_Kabari
Kabar_Kabari
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 August 2026 15:22:58 GMT
9164
89
11
31

Music

Download

Comments

yantoyanto90gmail.com1
RONGGOLAWE :
KANGGAP ..NGA KANTI...
2026-08-21 03:16:30
1
user570582990
∆£_ $∆πdr∆ :
Bencana Alam di Mano bro...
2026-08-21 04:02:49
0
gunadi7902
ahmadgunadi :
sumur tu pasti ada yg punya,tangkap
2026-08-21 13:19:38
0
refli_17
Wilor17 :
kan uang dia BG urusan dia
2026-08-21 12:07:04
0
rizal6677.0
Rizal :
kenapa ,apa masala dan punya urusan apa anda dgn saudara Tono ini,hidup bermodal ,jgn seperti kalian cuma bisa usil ,iri,ingat ya kalau mau sukses harus punya modal,dan ada resikonya,kalau hanya minta minta gak akan sukses,
2026-08-20 16:05:12
5
1.o.ne
1 o ne :
nak lolos nak ape kela ke dak e makai sen nga
2026-08-21 02:20:38
1
kepoajaloee1
kepo loe :
jgn glk ngurusi gawe wong,
2026-08-21 09:45:59
0
user7243474141423
⚡anak ayah✨ :
meoooooonnnggg,,kabar taik kucing
2026-08-21 06:56:47
0
To see more videos from user @kabar_kabari72, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About