@surya.co.id: Kasus tewasnya TD (10), anak perempuan yang ditusuk ibu kandungnya, DA (31), di Pamekasan, Madura, memasuki babak baru. Polres Pamekasan telah menetapkan DA sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap DA belum dapat dilakukan secara intensif karena kondisi kejiwaannya disebut belum stabil. Polisi berencana membawa DA ke RSJ Lawang, Malang, untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa bulan. Hasil pemeriksaan medis nantinya menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan DA masih menyebut-nyebut nama anaknya dan bahkan meminta makam korban digali kembali. "Tersangka belum bisa kami periksa. Dia masih nyebut-nyebut nama anaknya. Dari pagi pelaku nanya-nanya anaknya. Kuburannya disuruh digali lagi. Dia memang ada gejala gangguan jiwa," tutur Yoyok. Sebelumnya, keluarga menyebut DA memiliki riwayat gangguan jiwa dan diduga kembali mengalami kekambuhan beberapa hari sebelum kejadian. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut belum bisa menjadi kesimpulan medis. Selain diduga menyerang TD, polisi juga menemukan bekas sayatan pada leher dan tangan DA ketika mengamankannya di rumah. "Pelaku ini sempat mau melukai leher dan tangannya sendiri. Ada bekas sayatan, tapi pisaunya terbalik, sehingga tidak meninggal," ungkap Yoyok. Dalam perkara ini, DA dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT serta Pasal 458 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, proses hukum masih berjalan. Hasil observasi kejiwaan akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Penting dicatat, kondisi kejiwaan DA belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan keluarga atau saksi. Penilaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan profesional dan bukti medis. #Pamekasan #TikTokBerita
Surya.co.id
Region: ID
Thursday 20 August 2026 22:28:36 GMT
Music
Download
Comments
Aku Rapopo :
kalau tidak terganggu kejiwaan harus dihukum,kl mmg terbukti terganggu hrs ditaruh di RSJ.jgn di biarkan berkeliaran,berbahaya!
2026-08-20 23:32:50
1
Ranidjunaidi25 :
orang gila pun msh dpt hukuman????
bertanya dgn nada lembut
2026-08-21 13:27:22
1
ike agustin :
🥰🥰🥰
2026-08-21 01:22:12
1
To see more videos from user @surya.co.id, please go to the Tikwm
homepage.