Zenith :
tindakan tersebut sangat bisa dipidakan. Dalam hukum Indonesia, suami yang menelantarkan keluarga, berselingkuh, hingga menyebabkan gangguan psikis berat pada istri dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis.Berikut adalah rincian pasal, jenis pelanggaran, dan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada suami maupun wanita simpanannya:1. Pasal Penelantaran Istri dan AnakTindakan tidak memberi nafkah lahir dan menelantarkan anak-istri merupakan bentuk pelanggaran hukum.Pasal: Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.2. Pasal Kekerasan Psikis dalam Rumah TanggaPerselingkuhan yang dibiarkan, ditambah tindakan teror/chat dari wanita simpanan yang membuat psikis istri sah terganggu hebat, masuk dalam kategori kekerasan psikis.Pasal: Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT (jika menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat).Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00.Catatan: Jika kekerasan psikis tersebut masuk dalam ayat (2) (perbuatan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan/mata pencarian), hukumannya adalah paling lama 4 bulan. Namun, karena korban sampai mengakhiri hidup, ini menjadi bukti adanya penderitaan psikis yang sangat ekstrem.3. Pasal Perselingkuhan / PerzinaanJika suami dan wanita simpanannya terbukti melakukan hubungan seksual layaknya suami istri (perzinaan), keduanya bisa dipidana.Pasal: Pasal 284 KUHP (KUHP Lama) atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).Ancaman Hukuman: Paling lama 9 bulan penjara (KUHP Lama) atau paling lama 1 tahun penjara (KUHP Baru). Ini adalah delik aduan.4. Pasal Mendorong / Menyebabkan Orang Lain Bunuh DiriJika ada bukti kuat bahwa chat dari wanita simpanan atau intimidasi dari suami secara sengaja menyuruh, menekan, atau memberikan dorongan psikologis agar istri mengakhiri hidupnya:Pasal: Pasal 345 KUHP Lama atau Pasal 462 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.Langkah yang Dapat Diambil oleh Keluarga A
2026-08-22 01:30:33