@deveacreditar: @Loja Growth | a sua maior disputa sempre será contra você mesmo. #growtv #growthcy #motivação

Deve acreditar | Motivacional
Deve acreditar | Motivacional
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 21 August 2026 01:04:54 GMT
6218
388
2
11

Music

Download

Comments

evaildooliveira55
evaildo _244 💸🥷🏻 :
🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2026-08-21 01:42:08
2
To see more videos from user @deveacreditar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BAHSTUL MASAIL Bahtsul Masail adalah forum musyawarah dan diskusi ilmiah di lingkungan pesantren untuk membahas serta mencari solusi hukum atas berbagai persoalan  keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan baik waqi'iyah, maudhu‘iyah dan qanuniyyah.  Dengan cara mengumpulkan pendapat ulama, menelusuri ibarat kitab, kemudian menentukan jawaban hukum berdasarkan metode istinbath yang berlaku dalam tradisi keilmuan pesantren. Metodologi Bahtsul Masail diantaranya;  1. Taḥdid al-mas’alah (تحديد المسألة) Menentukan apa sebenarnya masalah yang hendak dibahas, agar pembahasan tidak melebar. 2. Tashwir al-mas’alah (تصوير المسألة) Menggambarkan persoalan secara utuh, konkret, dan faktual. Siapa yang terlibat, bagaimana kejadiannya, kondisi dan mekanismenya seperti apa. 3. Taḥqiq al-manaṭ (تحقيق المناط) Memastikan fakta yang menjadi objek hukum benar-benar sesuai dengan gambaran masalah. 4. Takyif fiqhi (التكييف الفقهي) Menentukan konstruksi fikih dari persoalan tersebut: sebenarnya masalah ini termasuk akad apa, bab apa, atau kategori hukum apa. 5. Taḥrir maḥall an-niza‘ (تحرير محل النزاع) Menentukan bagian mana yang benar-benar menjadi titik perbedaan atau persoalan hukum. Ini penting supaya tidak memperdebatkan hal yang sebenarnya sudah disepakati. 6. Baḥts al-aqwal / al-maraji‘ (بحث الأقوال والمراجع) Menelusuri pendapat ulama dan ibarat kitab mu‘tabarah, kemudian memastikan teksnya benar dan konteksnya sesuai. 7. Jam‘ al-aqwal wa al-wujuh (جمع الأقوال والوجوه) Mengumpulkan berbagai qaul, wajh, pendapat, dan khilaf yang berkaitan dengan masalah. 8. Fahm al-murad / taḥqiq al-‘ibarah (فهم المراد / تحقيق العبارة) Memahami maksud ibarat secara tepat, termasuk konteks pembahasan, istilah, pengecualian, dan apakah ibarat tersebut benar-benar berlaku pada kasus yang sedang dibahas. 9. Al-Muwazanah (الموازنة) Membandingkan pendapat-pendapat yang ditemukan berdasarkan dalil, kekuatan rujukan, konteks masalah, dan pertimbangan kemaslahatan yang relevan. 10. Tarjīḥ (الترجيح) Jika terdapat beberapa pendapat yang memungkinkan, dilakukan pemilihan pendapat yang lebih kuat sesuai metode dan kaidah yang berlaku dalam forum. 11. Taḥqiq al-ḥukm (تحقيق الحكم) Memastikan bahwa hukum yang diperoleh memang tepat diterapkan pada kasus yang telah digambarkan, bukan sekadar cocok secara tekstual. 12. Merumuskan jawaban akhir secara jelas, singkat, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir, disertai dasar rujukannya. #bahsulmasail #santri #hukum #fikih #ulama
BAHSTUL MASAIL Bahtsul Masail adalah forum musyawarah dan diskusi ilmiah di lingkungan pesantren untuk membahas serta mencari solusi hukum atas berbagai persoalan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan baik waqi'iyah, maudhu‘iyah dan qanuniyyah. Dengan cara mengumpulkan pendapat ulama, menelusuri ibarat kitab, kemudian menentukan jawaban hukum berdasarkan metode istinbath yang berlaku dalam tradisi keilmuan pesantren. Metodologi Bahtsul Masail diantaranya; 1. Taḥdid al-mas’alah (تحديد المسألة) Menentukan apa sebenarnya masalah yang hendak dibahas, agar pembahasan tidak melebar. 2. Tashwir al-mas’alah (تصوير المسألة) Menggambarkan persoalan secara utuh, konkret, dan faktual. Siapa yang terlibat, bagaimana kejadiannya, kondisi dan mekanismenya seperti apa. 3. Taḥqiq al-manaṭ (تحقيق المناط) Memastikan fakta yang menjadi objek hukum benar-benar sesuai dengan gambaran masalah. 4. Takyif fiqhi (التكييف الفقهي) Menentukan konstruksi fikih dari persoalan tersebut: sebenarnya masalah ini termasuk akad apa, bab apa, atau kategori hukum apa. 5. Taḥrir maḥall an-niza‘ (تحرير محل النزاع) Menentukan bagian mana yang benar-benar menjadi titik perbedaan atau persoalan hukum. Ini penting supaya tidak memperdebatkan hal yang sebenarnya sudah disepakati. 6. Baḥts al-aqwal / al-maraji‘ (بحث الأقوال والمراجع) Menelusuri pendapat ulama dan ibarat kitab mu‘tabarah, kemudian memastikan teksnya benar dan konteksnya sesuai. 7. Jam‘ al-aqwal wa al-wujuh (جمع الأقوال والوجوه) Mengumpulkan berbagai qaul, wajh, pendapat, dan khilaf yang berkaitan dengan masalah. 8. Fahm al-murad / taḥqiq al-‘ibarah (فهم المراد / تحقيق العبارة) Memahami maksud ibarat secara tepat, termasuk konteks pembahasan, istilah, pengecualian, dan apakah ibarat tersebut benar-benar berlaku pada kasus yang sedang dibahas. 9. Al-Muwazanah (الموازنة) Membandingkan pendapat-pendapat yang ditemukan berdasarkan dalil, kekuatan rujukan, konteks masalah, dan pertimbangan kemaslahatan yang relevan. 10. Tarjīḥ (الترجيح) Jika terdapat beberapa pendapat yang memungkinkan, dilakukan pemilihan pendapat yang lebih kuat sesuai metode dan kaidah yang berlaku dalam forum. 11. Taḥqiq al-ḥukm (تحقيق الحكم) Memastikan bahwa hukum yang diperoleh memang tepat diterapkan pada kasus yang telah digambarkan, bukan sekadar cocok secara tekstual. 12. Merumuskan jawaban akhir secara jelas, singkat, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir, disertai dasar rujukannya. #bahsulmasail #santri #hukum #fikih #ulama

About