@sripoku.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengeksekusi uang rampasan senilai Rp61.803.987.500 dari perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Eksekusi uang rampasan tersebut dilakukan Kejari Musi Rawas pada Kamis (20/8/2026), setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. #tiktokberita