@noisetalks: Rekrutmen PT Tera Electronic Indonesia di Batam menjadi sorotan setelah sejumlah pelamar disebut harus melalui proses penyaringan berdasarkan usia. Informasi tersebut mencuat dari komentar warganet yang mengaku melihat atau mengalami langsung proses rekrutmen saat para pencari kerja datang ke lokasi perusahaan. Namun, klaim tersebut belum menjadi keterangan resmi dari pihak perusahaan. Sorotan ini muncul di tengah adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam aturan tersebut, perusahaan diminta menghindari persyaratan yang dapat mengurangi kesempatan seseorang memperoleh pekerjaan berdasarkan faktor yang tidak berkaitan dengan kompetensi atau karakteristik pekerjaan. Meski begitu, batas usia tidak otomatis dilarang untuk semua jenis pekerjaan. Persyaratan usia masih dapat diberlakukan apabila memang berkaitan dengan karakteristik atau kebutuhan pekerjaan tertentu. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan lain di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Kalau untuk mencari kerja saja masih harus melewati berbagai batasan, menurut kalian di mana letak 19 juta lapangan kerja itu? 🤔 #noisetalks #fortheloudtothethoughtful