@kumparan: Ramai dibahas terkait debt collector ngolong lalu menggosok nomor rangka mobil-mobil di area parkir, tapi dari sisi hukum ada pertanyaan: Pasal-pasal apa saja yang harus diperhatikan? Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan debt collector hanya bisa mengambil kendaraan jika debitur mengakui dirinya wanprestasi dalam mencicil, dan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika debitur menolak atau melawan, maka eksekusi mutlak harus melalui penetapan Pengadilan. Ada juga Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang debt collector menggunakan cara-cara yang mengancam, mempermalukan, menimbulkan tekanan fisik atau psikis. Jika debt collector membuka paksa kap mobil, menggores mobil, atau merusak komponen kendaraan ada Pasal 521 KUHP baru, yang mengatur hukuman untuk tindakan perusakan adalah penjara selama maksimal 2,5 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta. Bagi debitur, perhatikan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia: Saat kendaraan tidak dibayar cicilannya maka leasing mempunyai hak untuk menjual kendaraan tersebut. Debitur nakal yang malah gadai atau sewakan kendaraan yang masih dicicil bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun dan didenda maksimal Rp 50 juta. Debitur yang memanipulasi pelat nomor dan nomor rangkanya itu bisa disebut melakukan penggelapan, Pasal 486 KUHP Baru, yang mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta. Kepada pengguna mobil, perhatikan UU Lalu Lintas. Pasal 68 mewajibkan identitas kendaraan seperti pelat nomor terpasang dengan memenuhi syarat. Memanipulasi identitas kendaraan jelas akan melanggar Pasal 280-nya, yang mengatur hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 ribu. 📸: Dok. kumparan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: kumparancampaign | tanyahukum | news | svt | R023 | R025 | E169 | E158 #bicarafaktalewatberita #kumparan

kumparan
kumparan
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 21 August 2026 10:15:00 GMT
12576
218
7
25

Music

Download

Comments

deannjuga
deann :
pertama
2026-08-21 10:23:02
1
via2571
via :
itu semua tidak berguna DC yg jelas2 udah ketangkep aja di lepas lagi
2026-08-22 09:52:07
1
hendrihendrik02
Hdc :
Tangkap
2026-08-22 01:38:04
0
kudunakumaha
scuter :
intinya kalau masih merasa punya hutang bayar
2026-08-22 10:49:53
0
budiireng1
budiireng :
hukum karma .
2026-08-21 12:26:28
0
akbxtrs
ᮃᮊ᮪ᮘᮁ :
@Manang Soebeti | Pak Bray Kira2 bisa ditangkap sampe jaringan atasnya gak pak bray
2026-08-21 11:45:04
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About