@sarah_nikki: I'm choosing my own theme for the Meantio challenge. Romance, campus chaos, or soccer drama? I already know where my story is going. #Meantio #MeantioMyStory #MeantioChallenge #ShortDrama @meantio

sarah_nikki
sarah_nikki
Open In TikTok:
Region: US
Friday 21 August 2026 18:20:48 GMT
15463
373
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sarah_nikki, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemaksaan menggunakan seragam sekolah di Sekolah Negeri menurut simbol agama tertentu hampir terjadi seluruh Wilayah Indonesia. Aturan ada, tapi pemakaaan jalan terus, seragam yang berbeda otomatis di tegur dan bahkan di bully oleh sesama murid maupun guru dengan dalih peraturan sekolah.  Indonesia bukan Negara Agama, tapi negara yang berdasarkan Pancasila. Sangat tidak dibenarkan memaksakan kehendak penggunaan seragam sekolah yang menurut simbol agama tertentu.  Kasus pemaksaan seragam bernuansa Islam di sekolah negeri merupakan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama, hak anak, dan prinsip nondiskriminasi. Permasalahan muncul ketika pihak sekolah mewajibkan peserta didik, khususnya siswi, untuk mengenakan pakaian atau atribut yang memiliki kekhasan agama tertentu, seperti jilbab, tanpa mempertimbangkan pilihan dan keyakinan masing-masing siswa. Pada dasarnya, penggunaan jilbab bagi siswi Muslim merupakan bentuk kebebasan dalam menjalankan dan mengekspresikan agama. Namun, apabila sekolah negeri menjadikan jilbab sebagai kewajiban dan memberikan sanksi atau tekanan kepada siswa yang tidak menggunakannya, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum karena sekolah negeri merupakan institusi publik yang harus menghormati keberagaman agama dan keyakinan. Persoalan ini pernah berkaitan dengan penerbitan SKB Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri pada tahun 2021. SKB tersebut memberikan pilihan kepada peserta didik untuk menggunakan atau tidak menggunakan pakaian yang memiliki kekhasan agama. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 17 P/HUM/2021 membatalkan SKB tersebut. Meskipun demikian, pembatalan SKB tidak dapat diartikan bahwa sekolah negeri bebas memaksakan pakaian keagamaan kepada seluruh peserta didik. Setiap kebijakan sekolah tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kebebasan beragama, hak anak, serta prinsip nondiskriminasi. Oleh karena itu, pemakaian seragam bernuansa Islam seharusnya tidak menjadi alat untuk memaksakan keyakinan tertentu kepada peserta didik, melainkan harus tetap menghormati kebebasan dan keberagaman yang ada di lingkungan sekolah. #Salam #Sadar dan #Akal #Sehat #fyp
Pemaksaan menggunakan seragam sekolah di Sekolah Negeri menurut simbol agama tertentu hampir terjadi seluruh Wilayah Indonesia. Aturan ada, tapi pemakaaan jalan terus, seragam yang berbeda otomatis di tegur dan bahkan di bully oleh sesama murid maupun guru dengan dalih peraturan sekolah. Indonesia bukan Negara Agama, tapi negara yang berdasarkan Pancasila. Sangat tidak dibenarkan memaksakan kehendak penggunaan seragam sekolah yang menurut simbol agama tertentu. Kasus pemaksaan seragam bernuansa Islam di sekolah negeri merupakan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama, hak anak, dan prinsip nondiskriminasi. Permasalahan muncul ketika pihak sekolah mewajibkan peserta didik, khususnya siswi, untuk mengenakan pakaian atau atribut yang memiliki kekhasan agama tertentu, seperti jilbab, tanpa mempertimbangkan pilihan dan keyakinan masing-masing siswa. Pada dasarnya, penggunaan jilbab bagi siswi Muslim merupakan bentuk kebebasan dalam menjalankan dan mengekspresikan agama. Namun, apabila sekolah negeri menjadikan jilbab sebagai kewajiban dan memberikan sanksi atau tekanan kepada siswa yang tidak menggunakannya, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum karena sekolah negeri merupakan institusi publik yang harus menghormati keberagaman agama dan keyakinan. Persoalan ini pernah berkaitan dengan penerbitan SKB Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri pada tahun 2021. SKB tersebut memberikan pilihan kepada peserta didik untuk menggunakan atau tidak menggunakan pakaian yang memiliki kekhasan agama. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 17 P/HUM/2021 membatalkan SKB tersebut. Meskipun demikian, pembatalan SKB tidak dapat diartikan bahwa sekolah negeri bebas memaksakan pakaian keagamaan kepada seluruh peserta didik. Setiap kebijakan sekolah tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kebebasan beragama, hak anak, serta prinsip nondiskriminasi. Oleh karena itu, pemakaian seragam bernuansa Islam seharusnya tidak menjadi alat untuk memaksakan keyakinan tertentu kepada peserta didik, melainkan harus tetap menghormati kebebasan dan keberagaman yang ada di lingkungan sekolah. #Salam #Sadar dan #Akal #Sehat #fyp

About