Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@lifeewithseyy: i love a good night outttttt #fyp
seyla🎀
Open In TikTok:
Region: US
Friday 21 August 2026 18:56:36 GMT
683
136
1
5
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.23MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.78MB
)
Watermark .mp4 (
1.15MB
)
Music .mp3
Comments
littlemisslaiinicole :
😍😍😍
2026-08-21 23:53:50
0
To see more videos from user @lifeewithseyy, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#padahariini
#عبدالله_الرويشد #بالنظر #Sing_Oldies #explore #اكسبلور
ลูกค้าลืมจับบัตรคิว แต่....
Memviralkan orang yang berutang di media sosial, meskipun dengan tujuan menagih utang, berisiko melanggar hukum di Indonesia. Beberapa pasal yang mungkin terkait adalah: 1. Pencemaran Nama Baik (KUHP Lama dan UU 1/2023 tentang KUHP Baru): a. Pasal 310 KUHP (lama): Mengancam pidana penjara hingga 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 4 bulan (tertulis) jika sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum. b. Pasal 433 UU 1/2023 (berlaku mulai tahun 2026): Mengancam pidana penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta (lisan) atau 1 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta (tertulis). c. Pengecualian: Tidak termasuk pencemaran jika dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Namun, dalam konteks menagih utang, klaim "kepentingan umum" atau "membela diri" ini seringkali sulit dibuktikan. 2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): a. Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebelum perubahan): Melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. b. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. c. Catatan penting: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI (SKB UU ITE No. 229/2021, No. 154/2021, No. KB/2/VI/2021), perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial atau menagih utang melalui media sosial tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan. Namun, jika muatan tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan (cacian, ejekan, kata-kata kasar), maka bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan). Mengapa Berisiko? Meskipun yang diviralkan adalah fakta bahwa seseorang berutang, tindakan memviralkan itu sendiri dapat dianggap sebagai upaya untuk mempermalukan atau merusak nama baik orang yang berutang di mata umum. Hal ini bisa berujung pada laporan pidana oleh pihak yang berutang, seperti yang sudah terjadi dalam beberapa kasus di Indonesia (misalnya, kasus penagihan utang di media sosial yang berujung pada tuntutan UU ITE). #fyp #viral #foryoupage #hutang #uuite #pencemarannamabaik #hukum #kuhp #Ramlawoffice #robianugrahmarpaung #hukumindonesia #pengacara #advocate #keadilanrakyat #hukumpidana #hukumperdata
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy