@humaspolresmuba: Tribratamubanews.com – Sebuah mobil truk tangki Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan terbalik di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K tersebut diketahui dikemudikan oleh HC. Akibat kejadian itu, sebagian muatan minyak yang berada di dalam tangki tumpah dan kendaraan sempat menutup badan jalan. Dari hasil penyelidikan, saat kendaraan melintasi jalan yang menanjak dan terdapat lubang. Saat itu, sopir memindahkan transmisi ke gigi 1 dan menekan pedal gas. Namun, kendaraan tidak mampu menanjak dan justru bergerak mundur. Sopir kemudian berusaha melakukan pengereman, namun kendaraan tetap bergerak turun. Selanjutnya, sopir memasukkan transmisi ke posisi R (mundur) dan mematikan mesin dengan maksud menghentikan kendaraan. Namun, truk tetap bergerak hingga sopir membanting kemudi ke kanan dan kiri. Kendaraan akhirnya terguling ke sisi kanan dan menutup badan jalan secara keseluruhan. Muatan minyak yang berada di dalam tangki pun tumpah. Dari hasil penyidikan lebih lanjut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba menemukan bahwa cairan yang diduga minyak olahan jenis solar tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak atau bleaching milik Darling Saputra Bin Darwis yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi tersebut. Polisi menemukan tempat pengolahan minyak/bleaching dan mendapati Darling berada di lokasi. Darling beserta sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Heri Candra Bin Hairul dan Darling Saputra Bin Darwis. HC (45) merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara DS (31) merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. "Kita sudah mengamankan dua orang serta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk tangki Colt Diesel Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak, sekitar 3.000 liter cairan diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang masing-masing sekitar tiga meter, satu buah tedmon, satu karung berisi serbuk bleaching, satu buah corong dan satu buah parameter ukur"ujar kasi Humas polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 5 liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan/bleaching serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.
HUMAS POLRES MUBA
Region: ID
Saturday 22 August 2026 03:15:26 GMT
Music
Download
Comments
Kabar_Kabari :
lagi-lagi Hanya Sebatas pekerja penegakan hukumnya bagai dagelan di tengah masyarakat
2026-08-22 04:16:56
0
To see more videos from user @humaspolresmuba, please go to the Tikwm
homepage.