Noraizens bin aiman :
mohon maaf saya izin bertanya tentang orang yang mengatakan hukum nya investasi saham seperti ini hukum nya riba dan haram?🙏🙏kenapa bisa riba? padahal yang saya ketahui riba itu seperti "ba'a dzahabi bidzahabi fiddhati wakadzalika" membeli emas menggunakan emas dan perak menggunakan perak, kan pada zaman nabi memang gk punya rupiah, jadi kalau di kompromi kan rupiah juga masuk kan? gitu logika nya, bahkan riba itu boleh kalau 'mutamastilan' sepadan gak boleh 'mutafadhilan', kembali ke pertanyaan saya kenapa? nama RIBA di bawa ke konteks saham? bahkan saham itu sebenarnya berasal dari kalimat arab "سهم" atau kalau di ma'na kan mengambil sebagian dari keseluruhan, dan devinisi nya saham itu adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang berarti kita memiliki kepemilikan sebagian dari keseluruhan perusahaan, yang mana kalau kita punya perusahaan pasti nya kita punya untung dan rugi nya,nah, dari keuntungan ini lah yang membuat kita mendapatkan uang, coba kita sambung kan dengan konsep "RIBA" yang mengatakan tidak boleh membeli rupiah dengan rupiah, lah? KITA BELI SAHAM BANG!!, kita dapet uang nya bukan hasil jual beli uang dengan uang tapi uang dengan saham, yang mana saham itu lah yang memberikan kita uang nya, bukan saham itu berupa uang yang kita beli dengan uang (tolong di jawab🙏)
karna saya tetap bermain saham jika belum ada dalil yang lurus, dan saya juga punya dalil sendiri untuk memboleh kan saham🙏🙏
2026-08-27 05:57:35