@loantuicongso: Đi làm mà cần mang laptop, tài liệu nhưng vẫn muốn nhìn thật chỉn chu thì chị em tham khảo mẫu cặp này nha. Thiết kế dáng cặp công sở thanh lịch, chất da PVC vân hạt nhìn sang và dễ phối đồ. Cặp có ngăn đựng vừa laptop 16 inch, giúp mang theo máy tính và tài liệu đi làm thuận tiện hơn. Khả năng kháng nước và thiết kế chống sốc cũng giúp bảo vệ đồ dùng bên trong tốt hơn khi di chuyển hằng ngày. Dáng cặp phù hợp cho cả nam và nữ, đi làm, đi họp hay gặp khách hàng đều rất lịch sự. Một mẫu cặp vừa tiện dụng vừa chuyên nghiệp, dùng lâu dài cũng không lo lỗi mốt.#loantuicongso #tuidunglaptop #tuideovai #tuidilam

Thanh Loan_TỷTỷ
Thanh Loan_TỷTỷ
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 23 August 2026 05:00:00 GMT
58
1
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @loantuicongso, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

9 Bulan Terungkap, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Disabilitas di Merauke MERAUKE, suaramahardika.id – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar sembilan bulan, Polres Merauke akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MRP, yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Korban merupakan anak perempuan berinisial JNR alias Kiki, berusia 11 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Perkara tersebut berawal dari penemuan jasad korban pada 27 Oktober 2025 di kawasan Jalan Ternate, Gang Eva Dekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke. Pada awal penanganan, kasus tersebut sempat berkembang dengan narasi dugaan pencurian dan penculikan. Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta di lapangan. 16 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa Kapolres menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan 4 orang ahli. Penyidik juga melakukan berbagai tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan kedokteran forensik, ekshumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik, pemeriksaan psikologi klinis serta analisis terhadap rangkaian peristiwa. Dari seluruh proses tersebut, penyidik kemudian memperoleh sejumlah petunjuk yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian korban. Polisi Ungkap Dugaan Motif Persoalan Internal Keluarga Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya persoalan internal dalam keluarga yang disebut menjadi motif terjadinya kekerasan terhadap korban. Polisi juga menyebut MRP diduga berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa terjadi. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sehari setelah kejadian dan menunjukkan hasil positif ganja. Namun, penyidik masih terus mendalami secara keseluruhan keterkaitan penggunaan narkotika tersebut dengan peristiwa pidana. 26 Barang Bukti Diamankan Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 26 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sejumlah senjata tajam, pakaian, kasur, seprai, kandang, benda yang diduga berkaitan dengan kondisi TKP, serta dua unit telepon seluler merek OPPO. Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah barang bukti tersebut untuk mencari keterkaitannya dengan peristiwa yang terjadi. Polisi: Penetapan Tersangka Bukan Akhir Penyidikan Kapolres Leonardo Yoga menegaskan bahwa penetapan MRP sebagai tersangka bukan berarti proses penyidikan telah selesai. >
9 Bulan Terungkap, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Disabilitas di Merauke MERAUKE, suaramahardika.id – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar sembilan bulan, Polres Merauke akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MRP, yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Korban merupakan anak perempuan berinisial JNR alias Kiki, berusia 11 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Perkara tersebut berawal dari penemuan jasad korban pada 27 Oktober 2025 di kawasan Jalan Ternate, Gang Eva Dekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke. Pada awal penanganan, kasus tersebut sempat berkembang dengan narasi dugaan pencurian dan penculikan. Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta di lapangan. 16 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa Kapolres menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan 4 orang ahli. Penyidik juga melakukan berbagai tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan kedokteran forensik, ekshumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik, pemeriksaan psikologi klinis serta analisis terhadap rangkaian peristiwa. Dari seluruh proses tersebut, penyidik kemudian memperoleh sejumlah petunjuk yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian korban. Polisi Ungkap Dugaan Motif Persoalan Internal Keluarga Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya persoalan internal dalam keluarga yang disebut menjadi motif terjadinya kekerasan terhadap korban. Polisi juga menyebut MRP diduga berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa terjadi. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sehari setelah kejadian dan menunjukkan hasil positif ganja. Namun, penyidik masih terus mendalami secara keseluruhan keterkaitan penggunaan narkotika tersebut dengan peristiwa pidana. 26 Barang Bukti Diamankan Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 26 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sejumlah senjata tajam, pakaian, kasur, seprai, kandang, benda yang diduga berkaitan dengan kondisi TKP, serta dua unit telepon seluler merek OPPO. Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah barang bukti tersebut untuk mencari keterkaitannya dengan peristiwa yang terjadi. Polisi: Penetapan Tersangka Bukan Akhir Penyidikan Kapolres Leonardo Yoga menegaskan bahwa penetapan MRP sebagai tersangka bukan berarti proses penyidikan telah selesai. > "Penetapan tersangka ini bukan berarti menyelesaikan kerja penyidik sampai di sini. Ini merupakan awal yang baik." Menurutnya, setelah penetapan tersangka dan proses penahanan dilakukan, penyidik masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya hingga akhirnya dibawa ke persidangan. Polisi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan tersangka. Apakah Ada Tersangka Lain? Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, Kapolres mengatakan bahwa untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MRP. Namun, penyidikan masih berlangsung dan polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sementara itu, istri MRP yang berinisial RW masih berstatus sebagai saksi. #kekerasan_terhadap_anak #papua_selatan_viral #drama

About